Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menetapkan standar pengamanan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik.
"ELSAM meminta agar Presiden menyiapkan standar pengamanan (safeguard) dalam pelaksanaan Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Perpres Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Penerapan perpres ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya data penerima layanan yang telah dilengkapi oleh NIK atau NPWP dapat mencegah tindak pidana korupsi, mencegah tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Perpres 83/2021 telah menyebutkan bahwa penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, bagi ELSAM, pemerintah tetap harus menerapkan standar pengamanan yang mengacu pada prinsip-prinsip inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memaksimalkan implementasi Perpres 83/2021 dan mencegah kendala-kendala yang dapat merugikan kedua belah pihak, seperti kebocoran data. Standar pengamanan dapat menjadi acuan konkret bagi penyelenggara untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan.
"Pemanfaatan identitas kependudukan, khususnya NIK, sebagai alat identifikasi dan otentikasi dalam pemberian layanan publik perlu mengacu pada prinsip dan standar perlindungan yang kuat," ucap dia.
Selain meminta penetapan standar pengamanan, ELSAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, mengingat NIK merupakan salah satu data pribadi yang harus memperoleh perlindungan dari pengelola data.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
"Termasuk memastikan hadirnya sebuah otoritas pelindungan data, untuk menjamin efektivitas penegakan legislasi ini nantinya," tutur Wahyudi. [Antara]
Berita Terkait
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus