Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat memberi kejelasan hukum bagi korban pinjaman online ilegal yang mengalami kebocoran data pribadi.
“Nanti di sana ada kejelasan apa saja hak subjek data yang dilindungi dan ke mana harus mengadu apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terkait penggunaan data-data pribadi nasabah,” kata Wahyudi Djafar di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Selain itu, ia berharap agar ada kejelasan mengenai langkah apa saja yang harus dilakukan nasabah yang mengalami kebocoran data pribadi, serta dapat mempertanyakan kenapa data yang diserahkan oleh subjek data kepada pengendali data (dalam hal ini, penyedia layanan pinjaman online) bisa dikuasai penagih utang.
“Nasabah bisa mempertanyakan hal-hal itu setelah RUU PDP disahkan,” ucap dia.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan berbagai perangkat untuk menindaklanjuti aplikasi pinjaman online ilegal, meskipun tingkatnya baru di tahap peraturan OJK.
“Ini akan berbeda ketika, misalnya, ada aturan yang lebih rigid dan kuat di tingkat undang-undang melalui UU PDP ini,” ucap dia.
UU PDP, kata Wahyudi, seharusnya mencantumkan kewajiban apa saja yang diemban para pengendali dan pemroses data ketika melakukan pengumpulan dan memproses data pribadi dari subjek data.
Pengendali dan pemroses data yang dimaksud Wahyudi, dalam hal ini, adalah para penyedia layanan teknologi finansial berupa peer-to-peer lending atau yang umum dikenal dengan jasa pinjaman online.
Padahal, tuturnya, layanan teknologi finansial memiliki tujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif. Perkembangan yang tidak dibarengi dengan instrumen pengamanan yang lebih ketat justru mengakibatkan tujuan tersebut tidak tercapai.
Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjaman Online Legal Beri Bunga Rendah
“Malah berdampak pada situasi-situasi negatif akibat tidak adanya kejelasan aturan yang mengikat terhadap seluruh pengendali data,” kata Wahyudi. [Antara]
Berita Terkait
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
611 Pinjol Ilegal Diblokir hingga Temukan Jual Beli Visa Umroh
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Acer Indonesia Kumpulkan 3 Ton e-Waste dan Lanjutkan dengan Penanaman 2.000 Pohon
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 20 Januari 2026, Ada Gojo Ascension dan Kacamata Nanami
-
Anti Ngelag dan Tahan Seharian, Oppo Siapkan A6t Series Jadi Andalan Anak Muda
-
Lenovo Perluas Yoga dan IdeaPad Berbasis AI di CES 2026
-
5 HP Oppo Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta: Hasil Jepretan Oke, Baterai Awet
-
28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari 2026, Klaim 10 Ribu Gems dan Pemain TOTY Gratis
-
5 Alasan Xiaomi 15T Series Jadi Smartphone Favorit Fotografer Profesional
-
Poster Resmi Redmi Turbo 5 Max Beredar, Jadi HP Flagship POCO di Pasar Global?
-
Profil dan Akun Media Sosial Bupati Pati Sudewo: Tertangkap KPK Kasus Suap
-
Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa