- Satgas PASTI OJK menemukan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 investasi ilegal hingga November 2025.
- OJK telah memblokir 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal dan memproses pemblokiran 61.341 nomor korban penipuan.
- OJK mengenakan 33 Sanksi Administratif, termasuk denda Rp432 juta, terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menemukan pinjaman ilegal yang masih meresahkan masyarakat karena menjadi tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.
"Sisanya 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Dia mengungkapkan, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 s.d. 30 November 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari s.d. 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif, berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran
Langkah ini sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Berita Terkait
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
Rencana KBMI 1 Mau Dihapus, OJK: Ekonomi Indonesia Butuh Bank-bank Besar
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik