Suara.com - Direktur Safenet-Perkumpulan di Bidang Hak Digital, Damar Julianto menyebut penangguhan akun Twitter Wadas_melawan yang mewakili kelompok tolak tambang di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah merupakan bentuk serangan digital yang disengaja.
Diwartakan sebelumnya akun Twitter Wadas_melawan sempat tak bisa diakses pada pekan ini. Penangguhan akun itu bertahan hampir satu hari, sebelum bisa diakses kembali. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya tak berkaitan dengan penangguhan akun tersebut.
"Ini sesuatu yang sifatnya mengganggu dalam konteks hari ini di tahun 2022, adalah bentuk-bentuk gangguan digital yang disengaja," ujar Damar dalam bincang sudut pandang yang dikutip dari akun Youtube MQFM Jogja, Jumat (18/2/2022).
Artinya kata Damar, warga Desa Wadas yang menolak pengukuran lahan tambang bantu Andesit yang akan dijadikan proyek Bendungan Bener, tak hanya mengalami kekerasan fisik, melainkan serangan-serangan digital
"Memang yang dialami oleh warga Wadas ini bukan kekerasan fisik, seperti yang kita lihat dalam video atau yang beredar di sosial media dan di berita berita nasional, tetapi juga yang dialami adalah serangan-serangan yang sifatnya digital," tutur dia.
Damar menilai penangguhan akun Wadas Melawan dan delapan akun milik warga Wadas juga sebagai bentuk pelanggaran hak digital yang sangat serius.
Sebab hal tersebut menurutnya adalah upaya melakukan kontrol informasi, dengan membatasi apa yang ingin disampaikan warga kepada publik melalui media sosial.
"Mulai dari memutus akses internet itu sendiri, lalu kemudian sampai menghalangi orang untuk bisa menyampaikan apa yang terjadi di sana dengan mematikan akses akunnya, itu adalah sebuah bentuk pelanggaran hak digital yang sangat serius," tutur Damar.
Lebih lanjut, Damar memaparkan bahwa dugaan penangguhan akun Wadas Melawan itu yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak senang, merupakan satu bagian dari rangkaian peristiwa.
Baca Juga: Bantah Intimidasi Diskusi Wadas, Kapolrestabes Semarang: Demo Saja Tidak Kita Halangi Kok
Kata Damar, pihaknya telah menerima laporan sejak 7 atau 8 Februari 2022 lantaran akun Instagram LBH Jogja tak bisa digunakan. Lalu dilanjutkan dengan adanya pemadaman listrik dan gangguan internet, dan menyusul kejadian lain.
"Awalnya itu dari akun Instagram LBH Jogja, yang lebih dulu tidak bisa digunakan, kemudian disusul dengan rangkaian pemadaman internet atau hilangnya sinyal di daerah Wadas pada saat tanggal 8 Februari, kemudian kejadian-kejadian lainnya menyusul," kata Damar.
Selain itu kata Damar, bukan hanya penangguhan akun Wadas Melawan, melainkan 3 dari 67 warga yang ditangkap dan dituding melanggar UU ITE.
Pasalnya tiga warga tersebut hanya menggunakan media sosial untuk menceritakan fakta yang terjadi di lapangan, namun justru dituding menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
"Tiga di antaranya kena undang-undang ITE, bahwa mereka tiga orang dituntut dengan perbuatan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ini kan menjadi sangat keliru di saat warga Wadas menggunakan media sosial untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri mereka, sesuai fakta, tapi kemudian dituding menyebarkan kabar bohong," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
182 Serangan Siber per Detik Menghantam Indonesia, ITSEC Asia Soroti Ancaman Digital
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
SAFEnet Ungkap Sejumlah Warga Kena Doxing Imbas Demo Agustus: Identitas Disebar Diedit DPO Polisi!
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
-
Ferry Irwandi Ungkap Alasan Jadi Target Serangan Digital: Disebut Buka Jaringan Provokasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar
-
Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen
-
Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan
-
Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah
-
Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan
-
Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah
-
Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington
-
Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita
-
Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar
-
Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing