Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kiat kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, yakni tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu periksa legalitas platform.
"Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi beberapa akses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya bisa menelfon 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157.
Lalu menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157 atau pun bisa melalui surat elektronik (surel) ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan- perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id.
Selain OJK, warganet juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.
Tidak hanya itu, anda juga bisa mengenali jenis investasi yang anda pilih berisiko atau tidak serta anda bisa mengecek sebuah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.
Masyarakat juga harus skeptis dengan tawaran investasi yang memberikan pemasukan yang tetap atau dikenal dengan istilah fixed income.
Hal itu karena investasi legal justru mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan, sehingga apabila aset atau performa sebuah saham perusahaan bermasalah tentu akan ada kerugian atau pun penurunan harga saham.
Baca Juga: Kominfo Siap Blokir Konten Promosi Investasi Ilegal di Media Sosial
Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat agar dapat aktif dan harus mau belajar hal baru dan meliterasi dirinya sendiri tentang topik keuangan agar tidak mudah tertipu oleh pemasaran produk dengan iming- iming yang menggiurkan.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku," kata Dedy.
Ada pun kelas- kelas literasi keuangan dapat anda temukan di akun- akun media sosial dari Kementerian maupun lembaga terkait seperti OJK, Bappebti, dan kementerian lainnya. [Antara]
Berita Terkait
-
OJK Minta Mahasiswa Waspada Investasi Ilegal, Banyak Tawarkan Keuntungan Besar
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Bocoran HP Lipat Tiga Pertama Samsung: Layar Sebesar Tablet, Harga Setara 2 Motor
-
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Resmi, Tablet Rp 5 Jutaan dengan Baterai 7.040 mAh
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Grand Final FFWS Global Free Fire
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025: Tersedia Skin, Bundle, dan Diamond Gratis
-
8 HP RAM 16 GB Termurah untuk Gaming Lancar, Mulai Rp7 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 113 Gratis
-
33 Kode Redeem FF 13 November 2025, Dapatkan Shotgun Mematikan Permanen di Momen Ini
-
Vivo X300 dan X300 Pro Rilis 20 November, Debut OriginOS ke Indonesia
-
26 Kode Redeem FC Mobile 13 November 2025, Banjir Pemain OVR 113 Cuma-cuma
-
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Setara KTP