Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengatakan ada ratusan mahasiwa dan mahasiswi yang menjadi korban ancaman penyebaran konten intim nonkonsensual pada 2021.
Direktur Safenet Damar Juniarto mengatakan bahwa mahasiswa dan mahasiswi berusia 18 - 25 tahun menjdi korban ancaman tersebut. Safenet sendiri telah menerima 201 laporan terkait ancaman tersebut.
Hal ini disampaikan Safenet sebagai bagian dari upayanya meyakinkan Mahkamah Agung untuk menolak uji materi atas Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Safenet bersama ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, dan LBH APIK Jakarta- yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tanpak Kekerasan - diketahui akan menyerahkan Amicus Curiae ke MA pada pekan ini, yang isinya mendesak agar uji materi ditolak.
"Kehadiran Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini bisa menjadi batu pijakan bagi korban untuk mendapatkan keadilan, paling tidak di lingkup perguruan tinggi dan itu yang menjadi alasan mengapa Safenet ikut serta dalam Amiqus Cuarie atau sahabat peradilan bersama teman-teman kualisi disini," kata Damar.
Damar menuturkan dari 201 kasus tersebut, para pelaku penyebaran mendapatkan konten intim dengan berbagai cara. Mulai perekaman secara diam-diam atau memanipulasi emosi korban, agar kemudian mengirimkan konten intim hingga iming-iming dengan uang.
"Tindakan-tindakan seperti ini telah memanfaatkan kerentanan korban dan tindak urung kekerasannya kemudian berlanjut," papar dia.
Pelaku tidak hanya mengirimkan konten intim, tetapi juga berlanjut dengan tindakan-tindakan kekerasan online lainnya, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis, hingga ancaman kriminalisasi .
Damar menyebut tak jarang ancaman kriminalisasi, menyangkut dengan bagaimana korban dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, tentang penyebaran konten asusila. Namun kata Damar, cukup banyak yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3, undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Terutama bahwa para pelakunya itu adalah orang yang kemudian menggunakan undang-undang ITE sebagai cara untuk membungkam korban," ungkapnya.
Selain itu, Damar mengatakan pihaknya kerap menemui bahwa korban tidak bisa mengakses proses hukum yang berkeadilan. Karena kata dia, kerangka hukum yang ada belum memadai dan belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban.
"Sehingga korban banyak yang menderita dua kali, sudah menjadi korban dari kekerasan seksual berbasis online, tetapi juga menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak," ucap Damar.
Karena itu Safenet menegaskan pentingnya keberadaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Pasalnya dengan kasus-kasus yang demikian, kata Damar dapat dibayangkan sulitnya para korban untuk mendapatkan keadilan.
Berita Terkait
-
Kekerasan Seksual Siswi di Bali, Sekolah Harus Pasang CCTV hingga Larang Guru Berduaan dengan Murid
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026