Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network atau Safenet mengatakan ada ratusan mahasiwa dan mahasiswi yang menjadi korban ancaman penyebaran konten intim nonkonsensual pada 2021.
Direktur Safenet Damar Juniarto mengatakan bahwa mahasiswa dan mahasiswi berusia 18 - 25 tahun menjdi korban ancaman tersebut. Safenet sendiri telah menerima 201 laporan terkait ancaman tersebut.
Hal ini disampaikan Safenet sebagai bagian dari upayanya meyakinkan Mahkamah Agung untuk menolak uji materi atas Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Safenet bersama ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, dan LBH APIK Jakarta- yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tanpak Kekerasan - diketahui akan menyerahkan Amicus Curiae ke MA pada pekan ini, yang isinya mendesak agar uji materi ditolak.
"Kehadiran Permendikbud nomor 30 tahun 2021 ini bisa menjadi batu pijakan bagi korban untuk mendapatkan keadilan, paling tidak di lingkup perguruan tinggi dan itu yang menjadi alasan mengapa Safenet ikut serta dalam Amiqus Cuarie atau sahabat peradilan bersama teman-teman kualisi disini," kata Damar.
Damar menuturkan dari 201 kasus tersebut, para pelaku penyebaran mendapatkan konten intim dengan berbagai cara. Mulai perekaman secara diam-diam atau memanipulasi emosi korban, agar kemudian mengirimkan konten intim hingga iming-iming dengan uang.
"Tindakan-tindakan seperti ini telah memanfaatkan kerentanan korban dan tindak urung kekerasannya kemudian berlanjut," papar dia.
Pelaku tidak hanya mengirimkan konten intim, tetapi juga berlanjut dengan tindakan-tindakan kekerasan online lainnya, yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis, hingga ancaman kriminalisasi .
Damar menyebut tak jarang ancaman kriminalisasi, menyangkut dengan bagaimana korban dilaporkan dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, tentang penyebaran konten asusila. Namun kata Damar, cukup banyak yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3, undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.
"Terutama bahwa para pelakunya itu adalah orang yang kemudian menggunakan undang-undang ITE sebagai cara untuk membungkam korban," ungkapnya.
Selain itu, Damar mengatakan pihaknya kerap menemui bahwa korban tidak bisa mengakses proses hukum yang berkeadilan. Karena kata dia, kerangka hukum yang ada belum memadai dan belum bisa bersikap proaktif berpihak pada korban.
"Sehingga korban banyak yang menderita dua kali, sudah menjadi korban dari kekerasan seksual berbasis online, tetapi juga menjadi korban dari sistem hukum yang tidak berpihak," ucap Damar.
Karena itu Safenet menegaskan pentingnya keberadaan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 untuk mengisi kekosongan hukum yang ada. Pasalnya dengan kasus-kasus yang demikian, kata Damar dapat dibayangkan sulitnya para korban untuk mendapatkan keadilan.
Berita Terkait
-
Ribuan Iklan Rokok 'Serbu' YouTube dan Anak-anak Jadi Target Utama, Aturan Pemerintah Loyo?
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November 2025, Dapatkan Pemain OVR 109-113 dan Gems Gratis
-
ChatGPT Go Resmi Diluncurkan Pertama di Asia Tenggara, Gandeng Telkomsel, Bundling Mulai Rp 50.000
-
Tim Cook Janjikan Berbagai Teknologi AI Canggih di Apple Intelligence
-
Xiaomi Sedang Garap HP Redmi dengan Baterai 9.000 mAh
-
ONIC, EVOS, dan AE Main Jam Berapa? Ini Update Jadwal Playoffs MPL ID S16
-
Amazon PHK 14 Ribu Karyawan, Proyek Game Tomb Raider Tak Terdampak
-
MediaTek Kompanio 540: Chipset Khusus Chromebook untuk Pelajar dengan Baterai Awet
-
7 HP Murah RAM 12 GB untuk Gamer Kantong Cekak, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan