Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut, penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," ucap dia.
Maidina mengemukakan, jika dilihat dalam konstruksi pikiran, bahwa penolakan Permendikbud itu didasarkan bahwa frase tanpa persetujuan dan frase yang tidak disetujui, untuk mendefinisikan kekerasan seksual.
Hal tersebut kata Maidina, akan menyebabkan terjadinya ruang bebas untuk terjadinya perjanjian perilaku asusila ataupun aktivitas.
Secara bebas di lingkungan perguruan tinggi, para pemohon kata Maidina juga mengatakan bahwa frase tersebut akan membuka peluang terjadinya transaksi seksdan juga menjadi transaksi keperdataan.
"Karena perbuatan seks dinilai akan menjadi kenyataan yang akan menghancurkan nilai-nilai di institusi pendidikan dan disebutkan pemohon itu menyatakan bahwa huruf 2 dalam pasal 5 di dalam Permendikbud itu, juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional dan juga undang-undang pendidikan tinggi yang mana yang dirujuk terkait dengan menjaga moral," kata Maidina.
Maidina pun menjelaskan poin-poin yang disampaikan dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan.
Pertama, Permendikbud telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua yakni kata Maidina, yang disampaikan oleh pemohon, itu tidak sejalan dengan apa yang berusaha dirumuskan di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
"Karena kalau kita lihat Permendikbud spesifik mengatur terkait kekerasan seksual dan bagaimana menangani dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi dan sedangkan apa yang disampaikan oleh pemohon adalah berkaitan dengan menjaga moralitas ataupun mencegah terjadinya perbuatan asusila. Jadi ini dua materi yang berbeda," papar dia.
Poin ketiga yakni bahwa pentingnya mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan soal ketiadaan persetujuan dan juga unsur tidak dengan setuju.
Pasalnya kata dia, hal tersebut untuk mendefinisikan siapakah yang sebagai korban dan siapa yang sebagai pelaku, sehingga untuk penanganan yang akan ada kejelasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka