Suara.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait sejumlah aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, yang beredar belakangan ini.
"Pertama, Kementerian Kominfo telah melakukan penelusuran, pendalaman dan investigasi terkait dengan keberadaan aplikasi-aplikasi yang dimaksud," kata Dedy, dalam pernyataan resmi, Jumat (22/4/2022).
Ia memaparkan, hasil dari penelusuran dan pendalaman yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah bahwa aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam pelindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Dedy memaparkan bahwa setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, Kominfo telah berkomunikasi dan menyampaikan secara resmi kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang merupakan pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam pelindungan data pribadi.
"Sehingga, kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak terkait bahwa mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka," kata Dedy.
Poin ketiga yang disampaikan, aplikasi-aplikasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk melanggar prinsip pelindungan data pribadi karena di dalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, hingga melihat koneksi WiFi pengguna secara tanpa izin.
"Dengan demikian, maka kami mengimbau kepada setiap PSE dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud untuk segera melakukan perbaikan sistem," tegas Dedy.
Selanjutnya, Kementerian Kominfo bertindak tegas jika dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan yakni di tanggal 21 April 2022, PSE yang dimaksud tidak segera melakukan perbaikan sistem pelindungan data pribadi, maka Kementerian Kominfo akan lakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.
"Kelima, Kementerian Kominfo sangat berharap semua PSE juga mengupayakan pelindungan baik dari sisi teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia, sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar pelindungan data pribadi," ujar Dedy. [Antara]
Baca Juga: DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
-
Diperiksa di Bui, Plate Lempar Tanggung Jawab Proyek PDNS ke Bawahan yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
iPhone Siap Pakai Kamera 200MP, Apple Gandeng Samsung dan Tinggalkan Sony?
-
56 Kode Redeem FF Terbaru 8 Januari 2026, Klaim Woof Bundle dan Emote Gratis
-
26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Januari 2026, Klaim Pemain 115 dan 10.000 Gems
-
5 Smartwatch Terbaik Setara Apple Watch Rp1 Jutaan Masih Layak Beli di 2026
-
5 Smartwatch Terbaik untuk Naik Gunung di Bawah Rp1 Juta, GPS dan Kuat Suhu Ekstrem
-
Xiaomi Unggah Teaser, Peluncuran POCO X8 Pro ke Indonesia Makin Dekat
-
Poster Ungkap Kisaran Harga POCO M8 5G: HP Murah dengan Layar 3D Curved
-
51 Kode Redeem FF 7 Januari 2026: Bocoran Karakter Ninja dan Renovasi Map Peak
-
34 Kode Redeem FC Mobile 7 Januari 2026: Klaim Schmeichel Gratis dan Kompensasi Bug
-
4 Tablet Murah Xiaomi Performa Stabil untuk Kerja dan Hiburan, Mulai Rp1 Jutaan