Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk memperkuat keamanan siber Indonesia.
“Setidaknya ada tiga undang-undang utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU PDP, dan UU KKS. Dari ketiganya, praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR RI dan pemerintah harus mengejar UU PDP dan UU KKS untuk disahkan,” kata Pratama dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5/2022).
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar dolar AS. Menurut Pratama, angka ekonomi digital Indonesia bisa tercapai bahkan jauh lebih tinggi bukan tanpa prasyarat. Syarat utamanya adalah infrastruktur internet dan keamanan siber di Tanah Air.
Pertumbuhan ekonomi digital ini, tutur Pratama, akan menjadi eksponensial jika ruang siber di Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi, penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal, dan layak.
“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kegiatan ekonomi di Tanah Air. Tak hanya itu, negara tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” ucap Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.
Pratama menggarisbawahi bahwa itu semua bisa diwujudkan, salah satunya, apabila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya, UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.
“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di Tanah Air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri, serta lembaga negara untuk perlindungan dan keamanan masyarakat,” kata Pratama.
Pratama menambahkan UU ITE perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif. Pasal 27 yang sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik.
Situasi ini, katanya, jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.
Baca Juga: Menteri Plate: Indonesia Berkomitmen Kuat Lindungi Data Pribadi Warga Negara
“Di Hari Kelahiran Pancasila ini, besar harapan saya agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir di Tanah Air agar bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan, keamanan siber di Tanah Air, dan mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” ucapnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Pakar Ungkap Alasan Pembatasan 1 NIK 3 Nomor per Operator
-
Registrasi SIM via Biometrik, Warga Bisa Terancam Kehilangan Hak Komunikasi
-
Komdigi Diminta Stop Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik, Bisa Bikin Sengsara Seumur Hidup
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
-
4 Rekomendasi Powerbank Fast Charging: Tak Khawatir HP Lowbat, Desain Minimalis
-
Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah di Bawah 6 Juta, Pilihan Terbaik untuk Jangka Panjang
-
7 HP Midrange Snapdragon Terbaik 2026, Performa Kencang untuk Gaming dan Multitasking
-
Bocoran Spesifikasi Redmi Note 17 Series: Siap Meluncur Juli, Bawa Baterai 10.000 mAh
-
4 HP Redmi RAM Besar dan Kamera Terbaik 2026, Mulai Rp1 Jutaan