Suara.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengharapkan pembahasan Undang-Undang Pelindugan Data Pribadi (UU PDP) bisa disepakati satu atau dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan UU PDP dalam satu atau dua bulan ini sudah ada kesepakatan. Undang-Undang PDP yang kemarin sempat deadlock, kemarin sudah ada kesepakatan dengan Pak Johnny G. Plate," kata Meutya Hafid, menyebut nama Menteri Komunikasi dan Informatika, dalam diskusi panel yang digelar APJII di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Di sesi terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menyatakan kalau UU PDP sedang berproses di Panitia Kerja (Panja) pemerintah maupun DPR.
"Kalau Ibu Meutya Hafid bilang satu dua bulan lagi, saya tentu senang. Tapi kan saya jangan mendahului rapat. Inikan satu proses politik di sana, kami harapkan berproses cepat," kata Plate saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, UU PDP ditujukan untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Data itu bukan hanya data pribadi, tetap juga data geospasial.
"Data itu besar sekali. Data itu bergerak tidak saja di wilayah kedaulatan, tapi lintas kedaulatan. Untuk itu tata kelola data harus dilakukan dengan lebih bertanggung jawab," jelas Plate.
Pembahasan RUU PDP di DPR menemui jalan buntu salah satunya terkait lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Pemerintah ingin agar wewenang ini dikuasai oleh Kementerian Kominfo. Belakangan ada juga wacana agar fungsi itu diberikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara.
Tetapi DPR menghendaki agar lembaga ini berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini diperlukan agar tidak ada konflik kepentingan saat mengawasi pelanggaran pelindungan data masyarakat, baik oleh institusi swasta maupun oleh pemerintah itu sendiri.
Baca Juga: Menteri Plate Berjanji Rampungkan Pembangunan BTS di Daerah 3T Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Berita Terkait
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Biaya Registrasi SIM Biometrik Mahal, Komdigi Minta Keringanan ke Tito dan Purbaya
-
Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah
-
Komdigi Sanksi Google Buntut YouTube Tak Patuh PP Tunas
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
iQIYI Siapkan Gebrakan di Indonesia 2026, Dracin hingga Fan Meeting Artis China Jadi Andalan
-
Android 17 Beta Resmi Hadir di Xiaomi, Ini Daftar HP yang Kebagian HyperOS 3.3 dan Cara Instalasinya
-
Film Resident Evil 2026 Tayang September, Adaptasi Segar dengan Estetika Game Lawas
-
Realme Bakal Bergabung dengan OnePlus karena Efisiensi, Oppo Pengendali Utama?
-
Senjata Ikonis Hilang di Assassins Creed Black Flag Resynced, Begini Penjelasannya
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 2 Mei 2026, Klaim Star Shards hingga Pemain OVR 114
-
Jam Berapa Flower Moon di Indonesia? Ini Waktu Terbaik Melihatnya
-
55 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2026, Hadiah Bundle Gintama hingga Gloo Wall Gratis
-
Terpopuler: WhatsApp Hentikan Layanan untuk Android Lawas, Rekomendasi HP Flagship Killer
-
Debut Pekan Depan, Huawei Nova 15 Max Bawa Baterai 8.500 mAh dan Chipset Kirin