Suara.com - Anggota DPR RI Anton Sukartono Suratto mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah dan DPR RI bukan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakan data pribadi mereka.
"Saat ini, pemerintah bersama DPR menyusun RUU PDP yang bertujuan bukan untuk membatasi kita. Jangan sampai ditanggapi secara sempit," kata Anton saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk Upaya Melindungi Data Pribadi demi Keamanan dan Kenyamanan Transaksi Online, sebagaimana dipantau di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Pada dasarnya, lanjut dia, RUU PDP disusun dalam rangka menjaga kepentingan negara dan seluruh masyarakat ketika era digital saat ini mendatangkan sejumlah ancaman bagi keamanan sistem informasi, terutama terhadap data pribadi seseorang.
Menurut Anton, meskipun era digital juga berdampak positif, seperti memudahkan masyarakat dalam mengakses suatu informasi secara cepat dan berkomunikasi dengan orang lain dari jarak jauh, terdapat sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mereka, kata Anton, melakukan tindakan ilegal demi mendapatkan informasi yang diinginkan sehingga individu, organisasi, atau negara menjadi sangat rentan terkena serangan atas sistem informasi, seperti peretasan dan kejahatan siber.
"Jika informasi yang dicuri disalahgunakan, itu akan berdampak pada kerugian dan menjadi sangat berisiko, apalagi informasinya bersifat sangat rahasia dan merupakan data pribadi," ujar dia.
Di samping itu, Anton juga mengatakan bahwa penyusunan RUU PDP ditujukan untuk menyempurnakan payung hukum yang dapat melindungi data-data pribadi milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Sebelumnya sudah tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, hal ini perlu disempurnakan dengan menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi," jelas dia.
Oleh karena itu, Anton mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung perumusan RUU Pelindungan Data Pribadi, bahkan ikut pula berpartisipasi dalam pembentukan regulasi tersebut. [Antara]
Baca Juga: Sepakat Rampungkan RUU PDP dengan DPR, Kominfo: Masih Ada Poin yang Harus Diselaraskan
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Independen, Jadi Fondasi Regulasi AI Nasional
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek