"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'," ujar Teguh.
2. Pasal 14 Ayat 3
Pasal ini berisi, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab 'meresahkan masyarakat'," ucap Teguh.
3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Ayat (3): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
Tag
Berita Terkait
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Jangan Buru-buru Ganti HP Baru, Ini 5 Tips Agar HP Lawas Tetap Awet dan Anti Lemot
-
7 Penyebab HP Cepat Panas Kayak Setrikaan dan Cara Mengatasinya
-
Terpopuler: Spesifikasi Pesawat ATR 42-500, Daftar Promo HP Imlek 2026
-
24 Kode Redeem FF 18 Januari 2026, Bocoran Skin Tinju Yuji Itadori
-
22 Kode Redeem FC Mobile 18 Januari 2026, Zico 117 Overpowered Menantimu
-
5 HP dengan Kamera Stabilizer OIS Harga Rp1 Jutaan, Jagonya Foto dan Video
-
MediaTek Ungkap Cara Agentic AI Mempermudah Kehidupan dan Produktivitas
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A07 5G, Apa Beda dari Series 4G?
-
7 HP Vivo dengan Kamera Jernih untuk Foto Keluarga, Mulai dari Rp1 Jutaan
-
MediaTek Dimensity 9500s dan Dimensity 8500, Hadir Membawa Teknologi AI dan Ray Tracing Unggulan