Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat per 21 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Platform yang nakal itu akan lebih dulu diberi teguran, sanksi administratif, sebelum akhirnya diblokir. Pemblokiran pun tidak akan berlangsung permanen.
"Sanksi administratif ada tiga tahapan. Pertama teguran, kedua administratif, dan ketiga pemblokiran," tutur Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Terkait sanksi teguran sebagai tahap awal, Semuel mengatakan kalau itu berlaku untuk PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
"Per 21 Juli nanti kami berikan surat teguran," kata dia.
Lalu di tahap kedua ada sanksi administratif berupa denda. Namun Semuel masih belum menjelaskan secara rinci berapa denda yang harus dibayar PSE.
"Selama ini kan hanya teguran sama blokir, karena kalau orang ekonomi kan takutnya sama denda. Ya makanya sekarang lagi diuji publik, jadi kami tunggu karena ada proses yang harus dikomentari para stakeholder lainnya," ujar dia.
Lalu sanksi terakhir sekaligus terberat adalah pemblokiran. Hanya saja PSE yang belum mendaftar bakal diblokir dalam sementara waktu, sampai akhirnya mendafar.
"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," ujar Semuel.
Baca Juga: WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo
Kendati demikian, penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatif dari Menkominfo langsung, Johnny G. Plate.
"Tanggal 21 ini sudah mulai, sekarang pun kami sudah mulai mendata. Apakah nanti teguran dulu, sanksi, atau langsung blokir, itu kan kewenangan menteri," jelas Semuel.
Berbeda dari Permenkominfo
Komentar Semuel ini sedikit berbeda dari pasal terkait Sanksi Administratif terhadap PSE yang belum mendaftar, yang mana itu dibahas dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Pasal 7 Ayat 2 ini berisi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
17 Kode Redeem FC Mobile Terupdate 6 Oktober: Raih Pemain 112-113 dan Hujan Gems
-
4 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan, Kepoin Status WA Tanpa Jejak
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card dengan Fitur Palm Rejection, Mulai Rp2 Jutaan
-
15 Prompt Gemini AI Liburan ke Luar Negeri, Lengkap dari Paris hingga Tokyo
-
5 Tablet Murah di Bawah Rp 1 Juta dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo
-
Adu Baterai Xiaomi 17 vs iPhone 17: HP Android Masih Memimpin
-
Klarifikasi Komdigi soal Viral Wacana Balik Nama Jual Beli HP Mirip Motor: Sifatnya Sukarela
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Turnamen Dunia FFWS Global Finals 2025 Free Fire
-
Pakai Chip Anyar Qualcomm, Hands-On Realme GT 8 Pro Beredar
-
Advan Workplus Air Resmi, Laptop Tipis dengan AMD Ryzen 5 Harga Rp 8 Jutaan