Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform digital yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat per 21 Juli 2022 tidak akan langsung diblokir.
Platform yang nakal itu akan lebih dulu diberi teguran, sanksi administratif, sebelum akhirnya diblokir. Pemblokiran pun tidak akan berlangsung permanen.
"Sanksi administratif ada tiga tahapan. Pertama teguran, kedua administratif, dan ketiga pemblokiran," tutur Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Terkait sanksi teguran sebagai tahap awal, Semuel mengatakan kalau itu berlaku untuk PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
"Per 21 Juli nanti kami berikan surat teguran," kata dia.
Lalu di tahap kedua ada sanksi administratif berupa denda. Namun Semuel masih belum menjelaskan secara rinci berapa denda yang harus dibayar PSE.
"Selama ini kan hanya teguran sama blokir, karena kalau orang ekonomi kan takutnya sama denda. Ya makanya sekarang lagi diuji publik, jadi kami tunggu karena ada proses yang harus dikomentari para stakeholder lainnya," ujar dia.
Lalu sanksi terakhir sekaligus terberat adalah pemblokiran. Hanya saja PSE yang belum mendaftar bakal diblokir dalam sementara waktu, sampai akhirnya mendafar.
"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," ujar Semuel.
Baca Juga: WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo
Kendati demikian, penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatif dari Menkominfo langsung, Johnny G. Plate.
"Tanggal 21 ini sudah mulai, sekarang pun kami sudah mulai mendata. Apakah nanti teguran dulu, sanksi, atau langsung blokir, itu kan kewenangan menteri," jelas Semuel.
Berbeda dari Permenkominfo
Komentar Semuel ini sedikit berbeda dari pasal terkait Sanksi Administratif terhadap PSE yang belum mendaftar, yang mana itu dibahas dalam Pasal 7 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Pasal 7 Ayat 2 ini berisi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Selain itu, regulasi juga membahas aturan PSE Lingkup Privat yang telah mendaftar tetapi belum melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran. Ada tiga sanksi administratif yang diberlakukan, yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 3.
Pasal 7 Ayat 3 ini berisi:
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
b. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
c. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE
Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Berita Terkait
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
YouTube Blokir Akun Berusia Kurang dari 16 Tahun, Begini Penjelasan Aturan Komdigi
-
Komdigi Akan Blokir Wikipedia Sepekan Lagi Jika Ultimatum Tidak Diacuhkan
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
HP OPPO Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Juni 2026: Ada Layar AMOLED dan Baterai Jumbo
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
-
5 Kelebihan dan Kekurangan Panasonic TH-65NX600G: Smart TV Premium Terjangkau Layar 65 Inci
-
HP Samsung Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Pilihan Terbaik Bulan Juni 2026
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
5 HP Samsung dengan Kamera 0.5 Paling Kece untuk Konten Estetik Kreator Pemula
-
Posisi Laufey dalam Game God of War, Rahasia Karakter Utama Terungkap
-
4 HP Android dengan Fitur Live Photo seperti iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
5 HP Baterai 7000 mAh untuk Main Game Berat: Spek Gahar, Layar AMOLED, dan Cas Super Ngebut
-
Smartwatch Premium, Amazfit Balance 3 Hadir dengan Layar 3.000 Nits dan Memori Lega