Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan teknologi Non-Fungible Token (NFT) bisa menjadi solusi mencegah pembajakan.
"Kemajuan teknologi berupa NFT itu bisa jadi solusi untuk pembajakan karena sistemnya blockchain yang bisa menjadi identitas karya," kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham Anggoro Dasananto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Akan tetapi, sambung dia, harus dipikirkan pula bagaimana memastikan karya yang diunggah di sistem NFT tersebut benar-benar karya milik orang yang pertama kali mengunggahnya.
Oleh karena itu, paparnya, saat ini pemerintah tengah mendiskusikan peraturan yang dapat mengatur kemajuan teknologi, terutama di bidang kekayaan intelektual.
DJKI Kemenkumham ingin memastikan segala bentuk ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.
"NFT ini teknologi yang pada dasarnya membawa kemudahan sekaligus tantangan untuk para kreator seni," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pelukis Astuti Kusumi mengatakan kemajuan teknologi memudahkan pemasaran dan pengembangan bisnis produk seni rupa. Kini, perupa bisa memiliki akses yang lebih luas untuk memamerkan karya dan berinteraksi dengan penikmat karyanya berkat teknologi informasi.
"Memang ada kebutuhan teknologi untuk perupa-perupa tertentu, tapi ada pula perupa konvensional yang terkena dampak negatif dengan kehadiran teknologi," kata Astuti.
Ia berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih masif agar seluruh perupa memiliki pemahaman dasar tentang pelindungan karya merek. Tujuannya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu karyanya diplagiasi atau diklaim orang lain.
Baca Juga: Pemilik Minecraft Larang NFT dalam Game
Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi mengatakan lembaga itu memiliki pelayanan penyelesaian sengketa alternatif bagi pihak yang berperkara di bidang kekayaan intelektual.
Untuk pemilik hak cipta, ujarnya, wajib melakukan mediasi terlebih dahulu seperti yang telah diatur undang-undang. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memakan banyak waktu dan lebih terjangkau secara biaya.
Penyelesaian sengketa tersebut, tambah dia, bisa menjadi pilihan bagi pemilik kekayaan intelektual lain misalnya merek atau paten. Jalur alternatif ini hadir sebagai jawaban atas proses pengadilan yang biasanya rumit dan memakan banyak waktu, termasuk biaya bagi pihak yang berperkara. [Antara]
Berita Terkait
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
47 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 8 Juni 2026: Trik Cuan Event TWG Dapat Van Der Sar Gratis!
-
8 Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi 17T Pro: David GadgetIn Puji Performanya
-
4 HP Flagship Paling Dicari Juni 2026: Xiaomi dan Samsung Populer, iPhone Laris
-
5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026: Senjata MP40 Kena Buff Tembus Armor, Segera Sikat Skin Gratis
-
5 HP dengan Perekaman Video 4K 60fps Terbaik, Hasil Anti Goyang untuk Konten Kreator Pemula
-
4 HP 5G Harga Terjangkau Layak Beli Juni 2026, Mulai 2 Jutaan Anti-Lemot
-
Lebih Murah Rp1,8 Juta, Ini Adu Spesifikasi Vivo V70 Lite vs Vivo V70 FE
-
Tecno Pova 8 Bersiap ke India dan Indonesia, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
9 Wilayah Indonesia Terkena Tsunami Kecil Usai Gempa M7.7 di Filipina, Gempa Trending