Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan tata kelola hingga lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam paripurna kelak.
DPR dan pemerintah, yang antara lain diwakili oleh Kementerian Kominfo serta Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini sudah sepakat untuk membawa RUU PDP ke Paripurna untuk disahkan.
“Terkait tata kelola nanti akan diatur sesuai amanat undang-undang, itu akan diatur di dalam PP, yang penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata Menkominfo saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ia melanjutkan, presiden yang akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian lembaga atau kah nanti dibentuk lembaga yang baru.
“Ini merupakan cabang kekuasaan eksekutif, cabang kekuasaan pemerintahan. Bukan di luar cabang kekuasaan,” kata Plate.
“Yang umumnya tentu itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. Tapi nanti itu tergantung Bapak Presiden akan putuskan. Itu sepenuhnya keputusan Bapak Presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembentukan lembaga terkait perlindungan data pribadi berasal dari UU PDP itu sendiri.
“Dasar hukumnya UU PDP, mengamanatkan, diatur di dalam PP. Jadi, kita akan susun PP, yang penting adalah tata kelolanya nanti akan mampu menangani (perlindungan) data pribadi,” kata dia.
Selain mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, Menkominfo mengatakan UU PDP juga mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.
“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Plate.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi.
“Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI,” ujar Menteri Plate. [Antara]
Baca Juga: RUU PDP Akan Naik ke Paripurna, Menkominfo: Sejarah Penting di Bidang Digital
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Andalkan Snapdragon 7s Gen 4, Segini Skor AnTuTu Redmi Pad 2 Pro
-
Teaser Beredar, Realme GT 8 Pro Aston Martin F1 Limited Edition Siap Rilis
-
23 Kode Redeem FC Mobile 3 November: Dapatkan Pemain OVR 113, Gems, dan Rank Up Token Gratis!
-
Bracket dan Hasil Playoff MPL ID S16: ONIC Jadi Juara, AE Nomor 2
-
23 Kode Redeem FF 3 November: Segera Klaim Skin M1014, SG2 One Punch Man, dan Bundle Eksklusif!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
TikTok Rilis Dua Fitur AI Baru: Permudah Kreator Mengolah Konten
-
Philips Siap Hadirkan HP Baru, Desain Mirip iPhone
-
2 Cara Mudah Ngeprint Dokumen dari iPhone, Tutorial Cepat Anti Ribet!
-
Kehidupan di Palung Terdalam: Temuan Moluska Purba Ungkap Rahasia Evolusi Laut?