Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan tata kelola hingga lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam paripurna kelak.
DPR dan pemerintah, yang antara lain diwakili oleh Kementerian Kominfo serta Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini sudah sepakat untuk membawa RUU PDP ke Paripurna untuk disahkan.
“Terkait tata kelola nanti akan diatur sesuai amanat undang-undang, itu akan diatur di dalam PP, yang penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata Menkominfo saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ia melanjutkan, presiden yang akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian lembaga atau kah nanti dibentuk lembaga yang baru.
“Ini merupakan cabang kekuasaan eksekutif, cabang kekuasaan pemerintahan. Bukan di luar cabang kekuasaan,” kata Plate.
“Yang umumnya tentu itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. Tapi nanti itu tergantung Bapak Presiden akan putuskan. Itu sepenuhnya keputusan Bapak Presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembentukan lembaga terkait perlindungan data pribadi berasal dari UU PDP itu sendiri.
“Dasar hukumnya UU PDP, mengamanatkan, diatur di dalam PP. Jadi, kita akan susun PP, yang penting adalah tata kelolanya nanti akan mampu menangani (perlindungan) data pribadi,” kata dia.
Selain mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, Menkominfo mengatakan UU PDP juga mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.
“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Plate.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi.
“Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI,” ujar Menteri Plate. [Antara]
Baca Juga: RUU PDP Akan Naik ke Paripurna, Menkominfo: Sejarah Penting di Bidang Digital
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp
-
35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp
-
56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!
-
15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi
-
36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!
-
Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!