Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengatakan tata kelola hingga lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU Pelindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam paripurna kelak.
DPR dan pemerintah, yang antara lain diwakili oleh Kementerian Kominfo serta Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini sudah sepakat untuk membawa RUU PDP ke Paripurna untuk disahkan.
“Terkait tata kelola nanti akan diatur sesuai amanat undang-undang, itu akan diatur di dalam PP, yang penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata Menkominfo saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ia melanjutkan, presiden yang akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian lembaga atau kah nanti dibentuk lembaga yang baru.
“Ini merupakan cabang kekuasaan eksekutif, cabang kekuasaan pemerintahan. Bukan di luar cabang kekuasaan,” kata Plate.
“Yang umumnya tentu itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. Tapi nanti itu tergantung Bapak Presiden akan putuskan. Itu sepenuhnya keputusan Bapak Presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan bahwa dasar hukum terkait pembentukan lembaga terkait perlindungan data pribadi berasal dari UU PDP itu sendiri.
“Dasar hukumnya UU PDP, mengamanatkan, diatur di dalam PP. Jadi, kita akan susun PP, yang penting adalah tata kelolanya nanti akan mampu menangani (perlindungan) data pribadi,” kata dia.
Selain mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, Menkominfo mengatakan UU PDP juga mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan-tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.
“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama,” kata Plate.
Ia pun kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi.
“Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI,” ujar Menteri Plate. [Antara]
Baca Juga: RUU PDP Akan Naik ke Paripurna, Menkominfo: Sejarah Penting di Bidang Digital
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Kemkomino Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pelindungan Data Pribadi
-
MK Tolak Dua Gugatan Terhadap UU Pelindungan Data Pribadi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Jadi Satu Komponen Penting dalam Transformasi Digital Indonesia
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru
-
Poco F8 Ultra Kembali Ready Stock, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Performa Gaming Kelas Konsol
-
Kaspersky Ungkap Malware Argamal yang Menyamar dalam Game Dewasa, Hacker Bisa Kuasai Komputer Korban
-
Punya Uang Rp1,2 Juta Dapat HP Apa? Ini 5 Pilihan dengan Performa Terbaik Juni 2026
-
Microsoft Perluas Literasi AI di Indonesia, 50 Ribu Peserta Kantongi Sertifikasi Kecerdasan Buatan
-
Samsung Konfirmasi Exynos 2700, Siap Jadi Otak Galaxy S27 dan Tantang Snapdragon Generasi Terbaru
-
Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google
-
Bujet Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan Review Memuaskan
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Juni 2026: Tahan Puzzle Messi Demi Pemain OVR 118