Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) apabila telah disahkan diharapkan dapat diterapkan secara setara antara badan swasta maupun publik.
“Bukan hanya kepada swasta, kami juga mengharapkan ada kesetaraan. Kami selalu menyuarakan bahwa jangan sampai galaknya hanya kepada swasta karena permasalahan data pribadi juga marak dari badan publik dan pemerintahan juga. Jadi harus ada kesetaraan terkait hal itu,” kata Rizki di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut, ia memandang bahwa para pengendali data harus bisa tunduk terhadap peraturan PDP tersebut, baik swasta maupun publik contohnya seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) hingga kementerian.
“Jadi seluruh pengendali data nantinya akan diatur dalam UU ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan bahwa penerapan peraturan PDP tidak hanya berlaku pada badan swasta, melainkan juga badan publik.
“Masyarakat pun masih ada peluang untuk melakukan gugatan apabila merasa dirugikan dengan adanya kebocoran ini (data). Jadi itu sama (penerapan UU PDP antara swasta dan publik),” imbuh Semuel yang hadir secara virtual.
Menurut Rizki, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selama ini mengeluhkan karena tidak dapat melakukan tugas secara efektif mengingat Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat terkait perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, RUU PDP menjadi penting untuk disahkan dan diterapkan agar Indonesia memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Di sisi lain, Undang-Undang PDP juga mengamanatkan pembentukan lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi. Rizki mengatakan lembaga yang akan ditentukan oleh Presiden itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait dengan perlindungan data pribadi di luar pengadilan.
“Jadi tidak akan semua masalah terkait perlindungan data pribadi akan langsung ke ranah pengadilan. Kami harapkan lembaga ini tidak akan tumpul, artinya tajam ke swasta nggak tajam ke badan publik, misalnya,” katanya.
Baca Juga: Pelaku Industri Minta Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan Turunan RUU PDP
Rizki mengatakan dorongan komitmen dari pemerintah juga harus jelas dalam menyerap seluruh aspirasi dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam membuat peraturan terusan yang baik setelah RUU PDP disahkan.
Menurutnya, peraturan terusan harus bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan yang telah disampaikan, sebagai contoh peraturan harus memperhatikan perbedaan besaran skala pelaku usaha di bidang digital.
“Contohnya skala usaha. Ini beda-beda, ada Google, ada tukang pulsa. Nanti terusannya, jangan sampai nanti ada peraturan-peraturan yang disaklekkan begitu saja tapi sebenarnya tidak bisa diterapkan kepada skala-skala perusahaan tertentu. Ini harus bisa benar-benar dipertimbangkan oleh Pak Semy (Semuel), Menkominfo, dan peraturan lembaga ini tadi, karena lembaga ini kita serahkan ke Presiden,” katanya.
Berita Terkait
-
Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Usia Pengguna Medsos di Indonesia Segera Dibatasi, Pembahasan Umur Masih Berlangsung!
-
Silsilah Keluarga Beby Tsabina, Rela Besanan dengan Terduga Koruptor Hingga Pelaku Pelecehan
-
Dirjen Aptika Mundur Akibat Ransomware PDNS, Kominfo Tetap Harus Tanggung Jawab
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pre-Order Ungkap Konfigurasi Memori iQOO 15T: Tantang POCO X8 Pro, Usung RAM 16 GB
-
Pesona HP Murah Sejutaan, Itel Zeno 200 Hadirkan Android Go dan Fitur Tangguh
-
5 HP Murah Terbaru di Indonesia Mei 2026: Mulai Sejutaan, Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
CEO Sony Bahas PS6, Ungkap Krisis Memori Bakal Berdampak ke Harga Konsol
-
Tablet 5G Harga Rp4 Jutaan, Acer Iconia iM11 Sajikan Layar 2K dan MediaTek 8791
-
Spesifikasi POCO C81 Pro: HP Murah Sejutaan Layar Luas dengan Penyimpanan UFS 2.2
-
VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake
-
Sony Xperia 1 VIII Segera Debut, Pakai Chip Terkencang Qualcomm dan Fotografi Premium
-
Belajar dari Kasus Ahmad Dhani, Ini 5 Cara Pulihkan Akun Instagram yang Diretas
-
Samsung Galaxy A37 5G Resmi Hadir di Indonesia, Andalkan Kamera Nightography dan Baterai 5000mAh