Suara.com - Pengamat Transportasi Alvin Lie tidak menyetujui langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (ojol). Hal ini, lantaran Kemenhub tidak memiliki tupoksi untuk mengatur tarif ojol.
Dia menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lah yang berhak mengatur ojol. Karena keberadaan perusahaan aplikasi ojol di bawah pengawasan Kominfo
"Apa kewenangan @kemenhub151 atur tarif OJOL? Ijin usaha perusahaan OJOL diterbitkan @kemkominfo , bukan Kemenhub. Bgmn kalau Kemkominfo gantian mengatur tarif tiket pesawat & KA?" tulis Alvin seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @alvinlie21, Jumat (9/9/2022).
Menurut dia, Kemenhub perlu merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang mana memasukkan kendaraan roda sebagai transportasi umum.
"UU22/2009 tidak ijinkan kendaraan roda 2 utk transportasi umum. Benahi dulu UUnya baru atur tarifnya," tulis Alvin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kebijakan tarif ojek online (ojol) sudah mempertimbangkan saran semua pihak mulai dari penumpang hingga pengemudi. Bahkan, penetapan kenaikan tarif ojol telah mundur dua kali.
Meski dia mengakui, kebijakan yang diambil terkait kenaikan tarif ojol tidak bisa memenuhi aspirasi semua pihak.
"Jadi gini, kan kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal- hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda," ujar Menhub di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Namun begitu, tutur dia, kebijakan yang diambil masih terbilang tidak memberatkan semua pihak. Dari sisi penumpang kenaikan tarif hanya berkisar antata 8-13%.
Baca Juga: Menhub Beberkan Besaran Kenaikan Tarif Ojol 3 Zona
"Dan satu hal kita kurangi fee (aplikator) yang selama ini dikenakan oleh aplikator dari 20% menjadi 15%," ucap dia.
Berita Terkait
-
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
-
Wacana Kenaikan Tarif Ojol Harus Seimbang
-
Perang Tarif Online Memanas, ORASKI: Pemerintah Jangan Ikut Campur Bisnis Aplikator!
-
Suara Live! Ojek Online dan Olahraga Kekinian Kena Getahnya! Kebijakan Pajak Baru Bikin Geger
-
Kemenhub: Sudah Tiga Tahun Tarif Ojol Tak Naik, Makanya Dikaji
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
Terkini
-
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 September 2025, Klaim 2.000 Gems hingga Nike Phantom 6
-
Lagi Viral, Ini Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Edit Foto Estetik Kena Angin di Jendela Mobil
-
Resmi Dikonfirmasi, Electronic Arts Ungkap Investor Saudi Bakal Akuisisi Mereka
-
HP Baru Motorola Pesaing iPhone Air: Moto X70 Segera Rilis
-
59 Kode Redeem FF Max Terbaru 30 September: Raih Ninja Bundle, M4A1 dan Diamond
-
RTX 50 Series Hadir! NVIDIA Ungkap Cara Laptop Gaming Jadi Mesin AI untuk Mahasiswa
-
25 Kode Redeem FC Mobile 30 September: Klaim Pemain Bintang, Gem, dan Elite Pack Gratis!
-
25 Kode Redeem 30 September: Klaim Skin M4A1, Bundle Gentayangan, dan Emote Gratis Sekarang!
-
15 Kode Redeem Mobile Legends 30 September 2025: Klaim Skin, Emote, dan Trial Hero Gratis!
-
YouTube dan AI: Kolaborasi Dahsyat Ubah Wajah Pendidikan Indonesia