Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan memuat dua sanksi ke pelanggarnya. Pertama adalah sanksi administratif, kedua adalah sanksi pidana.
"Pertama adalah sanksi administratif. Di dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis. Kedua penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi. Ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi. Keempat dana administratif," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, denda administratif itu berupa denda paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ungkap Plate.
Sanksi kedua adalah ketentuan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 67-73 UU PDP. Adapun sanksi pidana pelanggaran data pribadi ini berupa denda pidana maksimal RP 4-6 miliar, sedangkan pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun.
Ia melanjutkan, pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Contohnya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui consent pemilik data pribadi," ucapnya.
Terakhir ada Pasal 69 UU PDP yang turut mengatur pidana tambahan. Sanksi itu berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh, atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Baca Juga: UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden
Berita Terkait
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
UU PDP Dinilai Mandek, Keamanan Data Biometrik Publik Jadi Tanda Tanya
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Tahan Banting Material Tangguh, Cocok untuk Orang Ceroboh
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
-
Desain Infinix GT 50 Pro Terungkap, Calon HP Gaming Murah 'Spek Dewa' di Indonesia
-
5 Pilihan HP RAM 12 GB April 2026: Anti Lemot, Multitasking Jadi Lancar!
-
Budget Terbatas? Ini 5 Pilihan Tablet Kerja Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Juara
-
5 Smartwatch Murah dengan GPS Internal, Lari dan Bersepeda Praktis Tanpa Perlu Bawa HP
-
4 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus, Mudah dan Pasti Berhasil!
-
Steam Copot IGRS Usai Viral Jadi Sorotan di Indonesia, Pakai Platform Rating Lain
-
IGRS Jadi Sorotan Gamer, Simak Sejarah ESRB dan PEGI yang Sudah Ada Puluhan Tahun
-
Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas