Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan memuat dua sanksi ke pelanggarnya. Pertama adalah sanksi administratif, kedua adalah sanksi pidana.
"Pertama adalah sanksi administratif. Di dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis. Kedua penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi. Ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi. Keempat dana administratif," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, denda administratif itu berupa denda paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP, di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ungkap Plate.
Sanksi kedua adalah ketentuan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 67-73 UU PDP. Adapun sanksi pidana pelanggaran data pribadi ini berupa denda pidana maksimal RP 4-6 miliar, sedangkan pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun.
Ia melanjutkan, pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Contohnya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui consent pemilik data pribadi," ucapnya.
Terakhir ada Pasal 69 UU PDP yang turut mengatur pidana tambahan. Sanksi itu berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh, atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Baca Juga: UU PDP Sah, Lembaga Pelindungan Data Pribadi Ditetapkan Presiden
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Cara Bikin Pin Bersama di Pinterest seperti 'Future House' yang Dikaitkan Hamish Daud
-
8 Aplikasi yang Diam-diam Bisa Dipakai untuk Selingkuh, Termasuk Pinterest
-
Deretan Teknologi Airbus A400M: Isi Bahan Bakar di Udara, Manuver Anti-Rudal
-
Celah Keamanan Fatal: Peretas Bisa Kendalikan Mobil dari Jarak Jauh!
-
Mengenal Teknologi Hematologi Sysmex XQ Series, Dapat Deteksi Dini Thalassemia
-
Ancaman Siber Makin Masif , Microsoft : 80 Persen Sangkut Kebocoran Data!
-
Adu Spesifikasi iPhone 17 Pro Max vs Xiaomi 17 Pro Max versi David Gadgetin
-
Mengenal Fitur 'Pin' pada Pinterest: Diduga Jadi Wadah Hamish Daud Selingkuh
-
7 Karakter Ini Terlalu Overpowered di Game Fighting, Siapa Saja?
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 3 November: Ada Green Flame Draco dan Skin Gloo Wall Gratis