Suara.com - Hacker Bjorka pada pekan ini mengklaim telah menguasai data milik sekitar 44 juta pengguna MyPertamina, aplikasi milik Pertamina. Data-data tersebut diyakini valid setelah diperiksa oleh sejumlah pakar keamanan siber.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan kebocoran data MyPertamina itu sangat disayangkan karena Pertamina memiliki sumber daya besar untuk mengelola dan menjaga keamanan data publik yang dipercayakan pada perusahaan tersebut.
"Harusnya institusi sebesar Pertamina ketika mengelola data publik diharapkan sudah menerapkan enkripsi dan pengamanan data di server yang baik. Sehingga lebih sulit untuk diretas. Atau kalau berhasil diretas, datanya tetap aman karena sudah dienkripsi," terang Alfons kepada Suara.com, Kamis (10/11/2022).
Adapun data-data yang dijual Bjorka itu antara lain berisi nama, nomor telepon, NIK, NPWP dan bahkan gaji pengguna MyPertamina.
"Apalagi ini berhubungan dengan data keuangan dan data pribadi penduduk Indonesia, yang mempercayakan pengelolaan datanya kepada Pertamina," tukas dia.
Di sisi lain pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan perlu ditelusuri dari mana Bjorka memperoleh data-data MyPertamina tersebut.
"Karena aplikasi ini dibuat oleh Pertamina yang juga memiliki dan menyimpan data ini. Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana," jelas Pratama kepada Suara.com.
Ditambahkan dia, perlu dicek juga sistem informasi dari aplikasi MyPertamina yang datanya dibocorkan Bjorka. Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data.
"Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada kemungkinan kebocoran data ini terjadi karena insider atau data ini bocor oleh orang dalam," paparnya.
Baca Juga: Data Pengguna MyPertamina Dijual Bjorka Diyakini Valid
Pratama lalu menyitir UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 46 UU PDP Ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.
"Pemberitahuan itu disampaikan kepada subjek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi," terangnya.
Sayang UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 itu baru berlaku penuh dua tahun lagi.
Berita Terkait
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
37 Kode Redeem FF Terbaru 24 Mei 2026: Sikat Sekarang, Skin SG2 Super Langka Menanti
-
4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
-
22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Mei 2026: Login Sekarang, Rebut 5000 Gems Gratis
-
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru 2026, Mana yang Paling Layak Dibeli?
-
Terpopuler: Rekomendasi HP Vivo Seri Terbaik, 7 Laptop Pesaing MacBook Neo
-
Anker Kenalkan Soundcore Liberty 5 Pro Series, TWS Premium dengan Casing AMOLED
-
Xiaomi REDMI Watch 6 Resmi Meluncur di Indonesia, Smartwatch AMOLED 2.07 Inci dengan Baterai 24 Hari
-
Palo Alto Networks Luncurkan Idira, Platform Keamanan Identitas AI untuk Lawan Ancaman Siber Modern
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8%, Ekonom Sebut Gojek dan Grab Bisa Bertahan Andalkan Ekosistem Digital
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 23 Mei 2026: Klaim Skin Eclipse, Ada Hujan Diamond