- Kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto Riza menyoroti kejanggalan surat dakwaan korupsi tata kelola minyak Pertamina di Jakarta.
- Terdapat perubahan signifikan waktu perkara dari 2018-2023 menjadi hingga 2013 dan tuduhan BBM oplosan sebelumnya.
- Klien disebut hanya penyedia logistik kapal (tiga unit) dan tangki BBM, bukan pedagang minyak seperti didakwakan jaksa.
Suara.com - Kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva mengungkap keanehan dan kejanggalan sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjerat kliennya sebagai terdakwa.
Salah satunya, adanya perubahan dalam surat dakwaan jaksa. Saat kasus ini mencuat, jaksa sebelumnya menyebut adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
"Ada perubahan mendasar dalam dakwaan Jaksa ini ya. Sebagaimana pengumuman awal ke masyarakat, oplosan minyak," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, saat proses penyidikan, tempus delicti atau waktu terjadinya perkara adalah 2018-2023. Seluruh terdakwa dan saksi diperiksa dengan tempus tersebut. Namun, saat dakwaan, berubah menjadi sampai 2013.
"Sekarang, pada saat dakwaan, berubah sampai kepada 2013. Bagi saya ini aneh dan ini tidak lazim ini terjadi," katanya.
Lebih jauh, Hamdan Zoelva mengatakan, objek yang dipersoalkan jaksa adalah tata kelola minyak di Pertamina.
Ditegaskan, Kerry Riza bukan pedagang minyak, dan tidak pernah memperjualbelikan minyak.
Kliennya hanya bergerak di bidang logistik. Kerry cs hanya memiliki tiga kapal di bawah bendera PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta tangki BBM di Merak.
"Kerry Cs ini bukan pedagang minyak, tidak terkait dengan perdagangan minyak. Mereka adalah penyedia logistik, yaitu penyedia kapal, dan punya hanya tiga kapal JMN. Kemudian yang satu adalah tangki BBM di Merak. Jadi bukan pedagang minyak, tapi hanya penyedia logistik," tegasnya.
Baca Juga: Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
Hamdan pun heran dengan tudingan jaksa yang menyebut adanya kongkalikong penyewaan kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS). Ditekankan, PT JMN hanya memiliki tiga unit kapal dari sekitar 270 kapal yang disewa Pertamina.
"Yang sangat luar biasa ini jadi persoalan, JMN milik Kerry Cs ini, Dimas sebagai pengurus dan Dimas ini, hanya memiliki tiga kapal. Sementara kapal yang disewa oleh PIS 270 kapal," katanya.
Dalam proses persidangan, Hamdan telah menggali keterangan saksi mengenai adanya perlakuan istimewa yang diterima Kerry dan JMN dalam penyewaan kapal oleh Pertamina. Para saksi yang dihadirkan jaksa hingga kini telah menegaskan tidak ada perlakuan istimewa.
"Dan semua proses pengadaan itu dilakukan dengan lelang terbuka, dan semua ditawarkan kepada seluruh owner," katanya.
Demikian juga dengan persoalan penyewaan tangki BBM oleh Pertamina. Untuk itu, Hamdan Zoelva mempertanyakan persoalan yang disorot jaksa.
"Jadi pertanyaan kami, ini masalahnya di mana? Jadi itulah yang menjadi masalah pokok, sampai sekarang saya tidak menemukan masalah mengenai pengadaan proforma yang dituduhkan oleh jaksa, dan begitu juga mengenai tangki Merak," katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Tidak ada satu pun saksi yang memberatkan para terdakwa dalam proses penyewaan tangki BBM. Demikian juga halnya dengan penyewaan tiga unit kapal JMN.
"Yang kedua, dakwaan terkait dengan sewa kapal Olympic Luna, terakhir tadi malah sewa Olympic Luna itu malah menghemat US$ 4,3 juta. Termasuk penyewaan tiga kapal yang dimiliki oleh PT JMN, tidak ada satu pun keterlibatan dari terdakwa dalam mengatur, mengintervensi, dan seterusnya," katanya.
Untuk itu, Patra berharap majelis hakim mendapat kekuatan agar dapat mengadili dan memutus perkara ini dengan adil.
Patra berharap Kerry bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo divonis bebas dari segala tuntutan.
"Kalau memang fakta-fakta persidangan tidak ada yang dapat digunakan untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan, tentu kami berharap para terdakwa, dalam hal ini Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, bisa bebas dari segala tuntutan," harapnya.
Berita Terkait
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia