News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 21:37 WIB
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto (Kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK menahan tersangka Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, terkait suap katalis 2012-2014.
  • Chrisna memuluskan PT Melanton Pratama memenangkan tender katalis RU VI Balongan senilai USD 14,4 juta.
  • Tersangka menerima fee minimal Rp1,7 miliar dari PT MP yang berasal dari Albemarle Corp.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), pada hari ini.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (PT MP) bisa mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Kemudian, Mungki menyebut Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013 sampai dengan 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 sampai dengan 2015,” ujar Mungki.

Menurut dia, penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar

Load More