- KPK menahan tersangka Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, terkait suap katalis 2012-2014.
- Chrisna memuluskan PT Melanton Pratama memenangkan tender katalis RU VI Balongan senilai USD 14,4 juta.
- Tersangka menerima fee minimal Rp1,7 miliar dari PT MP yang berasal dari Albemarle Corp.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), pada hari ini.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Chrisna melakukan pengondisian agar PT Melanton Pratama (PT MP) bisa mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
Kemudian, Mungki menyebut Chrisna akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013 sampai dengan 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 2014.
“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 sampai dengan 2015,” ujar Mungki.
Menurut dia, penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Chrisna sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar
Berita Terkait
-
KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Klaim Dapat Info soal Kejagung Usut Kasus Chromebook saat Liburan dengan Istri di Luar Negeri
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Garuda Pertiwi Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026, Timo Scheunemann Puji Mental Pemain
-
Iqro', Lagu yang Bikin Saya Mikir Ulang soal Kesombongan Sendiri
-
4 Zodiak Paling Hoki 24 Agustus 2026, Diprediksi Ketiban Rezeki dan Keberuntungan
-
Romantis Sekaligus Realistis & Alasan Lain yang Bikin Harus Nonton Film "Dan Bandung" di Bioskop
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram