- Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dicegah memberi pernyataan media usai sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
- Kuasa hukum menganggap pengawalan ketat jaksa membatasi hak terdakwa menyampaikan pandangan tentang proses persidangan.
- Kerry Adrianto Riza melalui surat menyatakan bukan pengusaha minyak dan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa.
Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga tidak diberikan kesempatan oleh petugas kejaksaan untuk memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Momen itu terjadi di sela persidangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kerry dikawal ketat pihak kejaksaan yang membuatnya terus berjalan cepat menuju ruang tahanan. Padahal, sejumlah wartawan menunggu untuk meminta keterangan Kerry.
Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyatakan hal itu membatasi hak kliennya sebagai terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangan mengenai proses persidangan.
"Jaksa langsung kawal terdakwa ke bawah, jadi artinya tidak boleh berdiri di sini untuk doorstop pada media," kata Hamdan kepada wartawan.
"Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," sambungnya.
Dia menyebut sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti itu dalam persidangan lain. Kejadian ini menjadi sorotan lantaran hak Kerry sebagai terdakwa dibatasi.
Lagi pula, kata Hamdan, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi. Hal itu telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak dilindungi oleh undang-undang, hak dilindungi oleh konstitusi ya, untuk memberi kesempatan siapa pun penasihat hukum atau terdakwa untuk memberikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
Baca Juga: Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
Sementara itu kuasa hukum Kerry lainnya, Heru Widodo membacakan surat yang ditulis kliennya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Selemba. Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
"Teman-teman, saya ini bukan pengusaha minyak. Saya tidak pernah menjual minyak ke Pertamina. Usaha saya adalah logistik, yaitu pergudangan dan transportasi," kata Heru saat membacakan surat Kerry.
"Saya ini dakwaannya terkait usaha logistik saya, bukan atas jual beli minyak maupun minyak oplosan," sambungnya.
Kerry menegaskan tidak ada satu saksi pun yang telah dihadirkan di persidangan, menyebutkan keterlibatan dirinya sebagaimana tuduhan jaksa.
"Sampai hari ini, semua saksi yang dihadirkan telah tegas menyatakan bahwa mereka tidak tahu dan tidak ada keterlibatan saya atas tuduhan yang ada di dalam dakwaan kepada saya," ucapnya.
Kerry meminta masyarakat untuk kritis dalam menerima informasi dan menekankan pentingnya mengikuti persidangan.
Bulan Februari mendatang, Kerry genap satu tahun mendekam di Rutan tanpa terbukti melakukan kesalahan. Dia menutup suratnya agar keadilan dapat ditegakkan
"Semoga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya. Salam," katanya.
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Kerry Riza Sebut Pertamina Untung Besar karena Sewa Kapal Miliknya
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan