Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, peraturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Tapi ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima, dikutip Kamis (24/11/2022).
Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Maka dari itu, sambung dia, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet. Terlebih saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.
Di tengah kebutuhan itu, Ismail menilai sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan, dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya di mana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," ucapnya.
Dia menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Kedua, dia juga harus punya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tukas Ismail.
Baca Juga: Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?
Berita Terkait
-
Cara Startup Pemula Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
-
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit
-
Daftar Wilayah Peralilhan TV Anlog ke TV Digital Bertahap usai 2 November
-
Kominfo Ungkap Manfaat ASO untuk Masyarakat, Lembaga Penyiaran, dan Negara
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Pesaing Xiaomi 17 Ultra, Vivo X300 Ultra Lolos Sertifikasi dengan Kamera Premium
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember 2025, Ada Arrival Animation Stay Frosty dan 70 Diamond Gratis
-
HP 2 Jutaan Ke Bawah Terbaik untuk Gaming Harian dan Multitasking di 2025
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember 2025, Ada Paket Hadiah Natal Pemain 106-112 dan Gems
-
5 Laptop Murah untuk Anak SMP: Spek RAM 8GB, Bobot Ringan, Kualitas Awet
-
4 Tablet Infinix RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan, Terbaik untuk Pekerja dan Profesional
-
6 Rekomendasi HP dengan Sinyal Kuat, Anti Lemot Dipakai ke Daerah Terpencil
-
Moto X70 Air Pro Siap Meluncur, Pakai Chipset Terbaru Snapdragon dan AI
-
5 HP Gaming Murah Pilihan David GadgetIn 2025: RAM hingga 12 GB, Chip Kencang
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah Rp1 Jutaan, Baterai dan Kamera Andal