Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, peraturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Tapi ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima, dikutip Kamis (24/11/2022).
Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Maka dari itu, sambung dia, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet. Terlebih saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.
Di tengah kebutuhan itu, Ismail menilai sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan, dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya di mana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," ucapnya.
Dia menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Kedua, dia juga harus punya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tukas Ismail.
Baca Juga: Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?
Berita Terkait
-
Cara Startup Pemula Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
-
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit
-
Daftar Wilayah Peralilhan TV Anlog ke TV Digital Bertahap usai 2 November
-
Kominfo Ungkap Manfaat ASO untuk Masyarakat, Lembaga Penyiaran, dan Negara
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Indonesia Meledak di Era AI : Pertumbuhan 127 Persen Jadikan RI Pemimpin Asia Tenggara
-
Rahasia Katak: Bernapas dan Minum Lewat Kulit
-
5 HP Murah yang Bisa Foto Live Selain iPhone untuk Abadikan Kenangan
-
Bocoran HP Lipat Tiga Pertama Samsung: Layar Sebesar Tablet, Harga Setara 2 Motor
-
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Resmi, Tablet Rp 5 Jutaan dengan Baterai 7.040 mAh
-
RRQ dan Evos Wakili Indonesia di Grand Final FFWS Global Free Fire
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 13 November 2025: Tersedia Skin, Bundle, dan Diamond Gratis
-
8 HP RAM 16 GB Termurah untuk Gaming Lancar, Mulai Rp7 Jutaan
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November 2025, Klaim Gems dan Pemain 113 Gratis
-
33 Kode Redeem FF 13 November 2025, Dapatkan Shotgun Mematikan Permanen di Momen Ini