Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, peraturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Tapi ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima, dikutip Kamis (24/11/2022).
Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Maka dari itu, sambung dia, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet. Terlebih saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.
Di tengah kebutuhan itu, Ismail menilai sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan, dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya di mana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," ucapnya.
Dia menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Kedua, dia juga harus punya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tukas Ismail.
Baca Juga: Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?
Berita Terkait
-
Cara Startup Pemula Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
-
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit
-
Daftar Wilayah Peralilhan TV Anlog ke TV Digital Bertahap usai 2 November
-
Kominfo Ungkap Manfaat ASO untuk Masyarakat, Lembaga Penyiaran, dan Negara
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn
-
4 HP Redmi Terbaik 2026 Menurut Reviewer Gadget untuk Multitasking hingga Gaming
-
Update Harga HP Samsung Juli 2026, dari Seri Termurah hingga Flagship
-
25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
-
14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi
-
Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru
-
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming Terbaru untuk Gamer Kasual hingga Esports
-
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium
-
Xiaomi Perkuat Ekosistem REDMI di Indonesia, Tablet hingga Smartwatch Baru Bidik Kebutuhan Gen Z
-
Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi