Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menggagas wacana penyusunan aturan hukum untuk melindungi jasa jual kembali (reseller) internet di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, peraturan itu diharapkan akan dapat memberikan kepastian kepada warga yang ingin berusaha di bidang koneksi internet.
"Tapi ada aturan mainnya, bagaimanapun pelanggan dan konsumen harus dilindungi dan pemerintah harus melindungi itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima, dikutip Kamis (24/11/2022).
Menurut Ismail, kepastian hukum akan menjadikan pelaku usaha berbisnis dengan tenang dan tidak berhadapan dengan persoalan hukum.
Maka dari itu, sambung dia, pemerintah sudah mewacanakan peraturan jasa jual beli internet. Terlebih saat ini internet menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat, dari kota hingga pelosok tanah air.
Di tengah kebutuhan itu, Ismail menilai sudah selayaknya pelaku bisinis dunia internet pandai melakukan persaingan.
"Siapa yang dilawan, bagaimana cara melawan, dan sebagainya harus pandai mencari kompetensinya, strength point-nya di mana, kelincahannya, solusinya, itu yang dikedepankan," ucapnya.
Dia menegaskan aturan mengenai kemudahan berusaha di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko WIdodo. Di mana setiap orang yang ingin berusaha di bidang koneksi internet perlu memiliki nomor induk berusaha (NIB).
"Kita bernegara mempunyai aturan. Maka harus punya NIB. Kedua, dia juga harus punya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Sudah ada aturan menterinya, sudah ada putusan dirjennya, untuk memberikan rambu-rambu yang sederhana sebenarnya buat teman-teman jasa jual kembali ini," tukas Ismail.
Baca Juga: Mengapa IMEI HP Hanya Bertahan 3 Bulan Padahal Baru Beli?
Berita Terkait
-
Cara Startup Pemula Bertahan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo
-
Daftar Kabupaten/Kota di Jawa yang Sudah Hijrah ke TV Digital, Ternyata Baru Sedikit
-
Daftar Wilayah Peralilhan TV Anlog ke TV Digital Bertahap usai 2 November
-
Kominfo Ungkap Manfaat ASO untuk Masyarakat, Lembaga Penyiaran, dan Negara
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Lupakan Studio Foto Mahal! Bikin Foto Keluarga Keren dengan Gemini AI, Ini Caranya!
-
5 HP 1 Jutaan Kamera Bagus September 2025, Pilihan Terbaru Buat Konten Tiktok!
-
Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK
-
ASUS Zenbook S14 OLED (UX5406SA), Laptop Tipis Terbaik Berbasis Teknologi AI
-
Snapdragon 7 Gen 4 Setara dengan Chipset Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
-
Review Samsung Galaxy A17 5G: Generasi Baru dari Android Terlaris Dunia
-
Prompt Gemini AI Foto ala Drakor Bon Appetit Your Majesty yang Hits di 2025
-
6 Alternatif Spotify untuk Dengarkan Musik Gratis, Cek di Sini!
-
15 Kode Redeem Mobile Legends 29 September: Klaim Skin Trial, Emote Carnival, dan Magic Dust Gratis!
-
25 Kode Redeem FF Hari Ini, 29 September: Berhadiah Bundle Naruto, Skin Senjata, dan Diamond Gratis!