Suara.com - Pengadilan Distrik California memenangkan gugatan mantan karyawan Twitter ke Elon Musk akibat keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) bulan lalu.
Kemenangan ini memastikan para mantan pekerja Twitter untuk menerima informasi yang lebih baik, sebelum mereka diminta untuk menandatangani perjanjian pesangon.
Eks karyawan yang kena PHK massal ini menuding Twitter ingkar janji soal kebijakan kerja jarak jauh dan tunjangan pesangon usai akuisisi Elon Musk.
Gugatan kelompok (Class Action) ini juga menyebutkan kalau Twitter tidak memberikan pemberitahuan yang sesuai undang-undang. Faktor lainnya adalah tidak adanya kompensasi usai PHK massal itu.
Hakim Pengadilan Distrik California, James Donato mengatakan, komunikasi Twitter dengan karyawannya tidak boleh dibuat menyesatkan dengan menghilangkan informasi material terkait gugatan yang tertunda.
Perintah tersebut mungkin merupakan indikasi awal bahwa hakim bersimpati pada argumen karyawan, seperti dikutip dari CBS News, Minggu (18/12/2022).
PHK massal terjadi setelah Musk memberhentikan sekitar setengah dari total keseluruhan staf Twitter bulan lalu dalam upaya efisiensi biaya.
Bahkan, Musk meminta karyawan yang tersisa untuk menyetujui ultimatum untuk 'kerja keras' atau mundur dari Twitter.
Baca Juga: TikTok PHK Karyawan di Rusia
Berita Terkait
-
Gibran Rakabuming Kena Kritik karena Cuitan Nyeleneh, Warganet: Intelektual Dikit Dong
-
Disebut Jadi Mata-mata Arab Saudi, Mantan Karyawan Twitter Masuk Bui Kena Hukuman 3 Tahun
-
Siap-siap Ucapkan Selamat Tinggal Buletin Twitter, 12 Januari Berakhir!
-
CEO Google Buka Suara soal Isu PHK Massal
-
Mas Wali Protes Kaesang Ngetweet Keramas Melulu, Gibran: Berlebihan, Ketombenya Akut
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan