Alasan ketiga, DMS tidak boleh melakukan pengawasan. Hal yang paling mengkhawatirkan versi SAFEnet adalah Kominfo memaknai DMS sebagai pengawas konten-konten di media sosial.
SAFEnet berpandangan, praktik surveillance (pengawasan) tidak dapat dibenarkan karena dapat memicu swasensor oleh perusahaan maupun pengguna media sosial.
Oleh karena itu, DMS hanya boleh memutuskan sengketa antara pengguna dengan perusahaan media sosial atas kerugian-kerugian yang dialaminya.
SAFEnet menegaskan, DMS hanya boleh menilai dan mengawasi aduan terhadap praktik moderasi konten yang dilakukan oleh perusahaan media sosial, bukan melakukan pemantauan dan pengawasan aktif.
Semua penilaian ini harus dilakukan dengan menggunakan standar-standar HAM internasional dan memperhatikan konteks lokal sebagai tolok ukurnya.
Pembatasan atau takedown konten hanya dapat dilakukan setelah melakukan three part-test, setelah mempertimbangkan prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas, serta memiliki tujuan yang jelas.
Berdasarkan pertimbangan di atas, SAFEnet mendesak Kementerian Kominfo untuk:
1. Meninjau ulang rencana pembentukan dewan media sosial yang berkedudukan di bawah badan eksekutif
2. Melibatkan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi manusia dalam proses perencanaan dewan media sosial
Baca Juga: Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
Berita Terkait
-
Kominfo Gandeng Google untuk Basmi Judi Online, Klaim Punya Teknologi Canggih
-
Menkominfo pun Takut Ancaman AI, Diprediksi Bisa Gantikan Manusia
-
Menkominfo Budi Arie: Menyedihkan, Baru 30% ASN yang Siap Transformasi Digital
-
Polisi Bisa Blokir Internet, Koalisi Masyarakat Sipil Kecam RUU Polri
-
Pengusaha Bingung Polisi Bisa Blokir Internet lewat RUU Polri, Pertanyakan Peran Kominfo
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Google Ubah Tampilan Logo G, Sentuhan Gradasi Bikin Makin Elegan
-
Siapa Ikhsan Katonde? Sebut Gibran Cuma Kursus Beberapa Bulan di Australia
-
57 Kode Redeem FF Terupdate 30 September 2025: Klaim Incubator Voucher, Bundle, dan Skin Gratis
-
Kode Redeem FC Mobile Terbaru 30 September 2025, Klaim 2.000 Gems hingga Nike Phantom 6
-
Lagi Viral, Ini Prompt Gemini AI Siap Pakai untuk Edit Foto Estetik Kena Angin di Jendela Mobil
-
Resmi Dikonfirmasi, Electronic Arts Ungkap Investor Saudi Bakal Akuisisi Mereka
-
HP Baru Motorola Pesaing iPhone Air: Moto X70 Segera Rilis
-
59 Kode Redeem FF Max Terbaru 30 September: Raih Ninja Bundle, M4A1 dan Diamond
-
RTX 50 Series Hadir! NVIDIA Ungkap Cara Laptop Gaming Jadi Mesin AI untuk Mahasiswa
-
25 Kode Redeem FC Mobile 30 September: Klaim Pemain Bintang, Gem, dan Elite Pack Gratis!