- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kompensasi sebesar Rp55 triliun ke BUMN.
- Tunggakan masif ini merupakan tagihan yang berasal dari realisasi penugasan yang sudah dijalankan BUMN.
- Saat ini, proses pencairan masih menunggu review dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai prosedur wajib.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kompensasi sebesar Rp55 triliun kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tunggakan masif ini merupakan tagihan yang berasal dari realisasi penugasan yang sudah dijalankan BUMN pada periode kuartal I dan II tahun 2025.
"Sekitar Rp55 triliun itu yang kompensasi saja. Triwulan pertama dan kedua tahun ini, dua-duanya," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Purbaya menjanjikan sisa pembayaran kompensasi ini akan diselesaikan pada Oktober 2025. Saat ini, proses pencairan masih menunggu review dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai prosedur wajib.
"Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan triwulan I, II, tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Kalau kita lihat nanti Oktober, triwulan I-II akan kita bayarkan penuh," beber Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengklarifikasi bahwa nilai Rp55 triliun tersebut secara spesifik adalah tagihan kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kuartal I-2025. Tagihan kuartal II masih menunggu selesainya audit.
Menkeu Purbaya mengakui bahwa proses pencairan kompensasi yang memakan waktu hingga tiga bulan ini terlalu lama dan sangat mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan BUMN. Ia berjanji akan membuat kebijakan baru agar proses pembayaran kompensasi ke depan bisa secepat pembayaran subsidi yang dilakukan setiap bulan.
"Saya janji ke mereka tadi kan satu bulan akan sudah ada peraturan baru atau kebijakan baru sehingga pembayarannya akan tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang," tutur Purbaya.
Purbaya berharap, dengan proses pencairan anggaran kompensasi yang lebih cepat dan tepat waktu, perusahaan BUMN yang ditugaskan tidak lagi tertekan. "Nanti kalau sudah itu keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus," tutupnya.
Baca Juga: Pengiriman Atlet ke SEA Games Terhalang Anggaran, Erick Thohir Lobi Menkeu?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Adakah Pinjaman Tanpa BI Checking? Jangan Mudah Tergiur, Cek Dulu Hal Penting Ini!
-
Youth Economic Summit 2025 : Indonesia Tangkap Peluang Pekerjaan Baru untuk Kurangi Penganggur
-
Youth Economic Summit 2025 Ungkap Strategi Prabowo Subianto Kurangi Kemiskinan di Indonesia
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal