Suara.com - Kabar mengenai pencopotan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Prabu Revolusi di Kementerian Komunukasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Pada Senin (25/11/2024), Menteri Komdigi Meutya Hafid menandatangani Surat Perintah Pelaksana Tugas dan menunjuk Molly Prabawaty sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Komdigi.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Molly Prabawaty? Berikut ini profil singkat Molly Prabawaty yang menggantikan Prabu Revolusi sebagai Plt Dirjen Kementerian Komdigi:
Profil Molly Prabawaty
Molly Prabawaty lulus sebagai Sarjana S1 di Jurusan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) pada 1996. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister Administrasi Publik di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia dan lulus pada 2007.
Pada 2022-2023, Molly Prabawaty menjabat sebagai Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga di Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Kemudian pada 2024, Molly Prabawaty bertugas sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah menjadi Komdigi.
Selain rekam jejak pendidikannya yang bagus, Molly Prabawaty juga menyabet sejumlah penghargaan selama mengabdi di pemerintahan, antara lain penghargaan sebagai bagian dari Tim Penilai Innovation Government Award pada 2022 dan 2023.
Atas dedikasinya selama dua dekade dalam pelayanan publik, Molly Prabawaty juga mendapatkan Satya Lencana Karya Satya XX.
Ia pun sering menjadi pembicara dan menghadiri sejumlah kongres serta seminar, mencakup Gelar Karya Revolusi Mental Seminar Nasional dan Kongres Bahasa Jawa VII, serta pembicara di program Dukungan Pemerintah Pusat dalam Upaya Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Tak hanya itu, Molly Prabawaty pun terlibat dalam penyusunan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Penugasannya sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media di Komdigi tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024. Perubahan nama Dirjen ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital yang ditandatangai oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan