Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid melakukan perombakan struktural di jajaran Direktur Jenderal.
Salah satunya Prabu Revolusi yang dicopot dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) dan digantikan oleh Molly Prabawati sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).
Namun tampaknya Prabu tidak perlu terlalu khawatir dengan pencopotannya, sebab jurnalis bernama lengkap Prabunindya Revta Revolusi itu juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Kilang Pertamina Internasional sejak 1 Februari 2024.
Lantas seperti apa perbedaan penghasilan Prabu di dua jabatan mentereng tersebut?
Gaji dan Tunjangan Dirjen di Komdigi
Sebelum berubah nomenklatur, Komdigi dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Prabu Revolusi lalu diangkat menjadi Dirjen IKP, salah satu jabatan yang setara dengan Eselon I.
Mengutip kitalulus.com, jabatan Eselon I terbagi dalam 2 jenjang, yakni Ia dan Ib. Dalam PNS, jabatan ini setara dengan Golongan IV/e untuk yang tertinggi dan Golongan IV/d untuk yang terendah.
Berdasarkan penjelasan itu, rentang gaji pokoknya adalah di kisaran Rp3.723.000-6.114.500 untuk Golongan IV/d dan di kisaran Rp3.880.400-6.373.200 untuk Golongan IV/e.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 juga menetapkan pejabat eselon berhak menerima tunjangan. Untuk pegawai Eselon Ia berhak menerima tunjangan senilai Rp5,5 juta per bulan, sementara Eselon Ib adalah Rp4.375.000.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah 15/2019, gaji pegawai Komdigi adalah di rentang Rp1.560.800 untuk golongan terendah, sementara yang tertinggi adalah Rp5.901.200 per bulan.
Honorarium Komisaris Independen Anak Usaha BUMN
Dikutip dari Laporan Keuangan Tahun 2023 PT Pertamina Kilang Internasional yang menjadi tempat Prabu Revolusi mengabdi, struktur remunerasi Dewan Komisaris sudah diatur di Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 seperti berikut:
- Gaji Direktur Utama ditentukan berdasarkan RUPS
- Gaji Direktur adalah sebesar 85% dari Gaji Direktur Utama
- Honorarium Komisaris Utama adalah 45% dari Gaji Direktur Utama
- Honorarium Komisaris adalah 90% dari Honorarium Komisaris Utama
Selain itu, Dewan Komisaris juga berhak menerima Tunjangan Transportasi senilai 20% dari honorarium. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebanyak 1 kali gaji untuk Dewan Direksi dan 1 kali honorarium untuk Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris juga berhak menerima asuransi purnajabatan paling banyak 25% dari gaji/honorarium dalam satu tahun. Pajak penghasilan juga ditanggung oleh perseroan.
Kemudian ada beberapa fasilitas yang berhak diterima Dewan Komisaris, yakni kendaraan ringan penumpang, kesehatan, bantuan hukum, serta komunikasi dan sarana teknologi informasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
JPPI Desak Pemerintah Tetapkan KLB Akibat Ribuan Kasus Keracunan MBG: Apa Arti dan Dampaknya?
-
Kalender Jawa 28 September 20 Weton Minggu Pon: Sosok Mandiri Penarik Lawan Jenis
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Acara Pernikahan dari Pengantin hingga Tamu Undangan
-
Dari Gamifikasi Hingga Live Streaming: Intip Tren Filantropi Digital yang Digandrungi Gen Z
-
Mengintip Garis Keturunan Prabowo Subianto dari Sultan HB I dan Sultan Agung Mataram
-
Menkeu Purbaya Bikin Gempar Muncul di TikTok: Kita Akan Kaya Bersama
-
5 Zodiak Diramal Paling Beruntung 28 September 2025: Keuangan Lancar, Senyum Lebar
-
Naufal Takdir Al Bari: Kisah Singkat Pesenam Muda Berbakat yang Meninggal Dunia di Rusia
-
Sunscreen vs Sunblock Lebih Bagus Mana? Ini Perbedaan untuk Kulit
-
Ramalan Zodiak 28 September 2025: Harapan Semua Zodiak, Tapi Aquarius dan Leo Perlu Waspada