Suara.com - Polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga kini masih menjadi sorotan publik. Namun, DPR RI telah meresmikan revisi UU TNI pada Kamis (20/3/2025).
RUU TNI tersebut diresmikan melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal tersebut menuai kritik dari publik yang melakukan aksi unjuk rasa pada hari yang sama.
Beberapa tokoh masyarakat seperti aktor Fedi Nuril pun cukup vokal dalam mempertanyakan keputusan pemerintah dalam mengubah Undang-Undang TNI.
Melalui akun X resmi miliknya, Fedi Nuril menyorot bagaimana DPR RI belum mengunggah Rancangan Peraturan Perundang-undangan di laman resmi, meskipun UU tersebut telah disahkan.
Cuitan itu ia layangkan kepada Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, yang menyebut bahwa tak ada masalah dalam Undang-Undang TNI.
"UU TNI hari ini disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah. Dari segi isinya, UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti Orde Baru. Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang. Selamat," cuitnya.
Fedi Nuril kemudian mengutipnya dengan mengunggah gambar tangkapan layar tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kepada Prof. @JimlyAs, sampai dengan UU TNI disahkan, @DPR_RI tidak mengunggah 'Rancangan Peraturan Perundang-undangan' TNI di laman resminya. Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?" tulis Fedi Nuril.
Adapun bunyi Pasal 96 ayat 4 yang dimaksud oleh Fedi Nuril berbunyi, "Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaima dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat."
Baca Juga: Viral Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut Ricuh, Pendemo Vs Polisi Duel di Atas Truk
Sebelumnya, publik juga mempertanyakan di mana Naskah Akademik yang resmi untuk revisi UU TNI. Dikarenakan tak ada transparansi dan kurangnya informasi, warganet pun turut mempertanyakan kinerja DPR RI.
Unggahan yang disukai sebanyak lebih dari 45.000 kali oleh sesama pengguna X itu pun menuai beragam respons.
"Naah, masa iya DPR ngesahin Undang-undang tapi Naskah Akademiknya nggak bisa diakses masyarakat?" komentar @falih******
"Ini loh maksudnya, kalau bener UU ini nggak kayak yang ditakutin masyarakat, ya edukasi, kasih paham biar masyarakat tenang. Ini RUU aja nggak bisa diakses tiba-tiba udah disahin dan bilang makasih ke masyarakat. Rakyat mana yang lu makasihin?" tambah @peril******
"Mantap, dari Naskah Akademik jadi RUU terus tiba-tiba jadi UU cuma dalam waktu hitungan hari, cepat juga ini kinerja DPR kita, salut. Jadi UU (wajib), demokrasi deliberatif (opsional)," timpal @antii*******
"Indonesia katanya adalah negara hukum. Ya hukum rimba, alias suka-suka pembuat hukum. Gimana ceritanya RUU udah diparipurnakan tapi draftnya kita nggak saling tahu ada di mana, gaibnya udah nandingin Supersemar," sambung @zal***
"Bang, gue aja dulu organisasi kampus nggak bisa kalau undang peserta rapat kalau draftnya belum dipublish. Ini mereka bisa live dan mengesahkan tanpa rakyatnya tau apa isi revisi secara legalnya," ujar @hujan***
"Ironisnya, alasan draft RUU TNI tidak bisa diakses, menghindari perdebatan sengit katanya. Namun dengan melakukan hal ini, justru malah makin membuktikan untuk tidak percaya dengan pemerintah. Dan juga melupakan prinsip demokrasi. Kalau takut diperdebatkan, untuk apa dibuat?" tulis @tomp**********
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli
-
Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV
-
Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele
-
Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia
-
Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak
-
5.417 Desa Ada di Sumut, 521 Desa Masuk Kategori Sangat Tertinggal
-
Sering Kagok saat Ada Rintangan Mendadak? Ini 3 Teknik Dasar Berkendara Motor yang Wajib Dikuasai
-
Setelah 5 Laga Melempem, Messi Bawa Inter Miami Pesta 7 Gol
-
Hearts2Hearts dan Youth Culture yang Terus Berkembang, dari Gaya Hidup hingga Tren Makanan
-
Gurihnya Bebek Goreng Mas Budi, Kuliner Lokal Semarang yang Tumbuh Bersama Ekosistem Digital