Suara.com - Rancangan Undang-Undang Transportasi Online ingin dirancang DPR RI untuk menjawab masalah driver dengan aplikator.
Hal itu jadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa RUU Transportasi Online tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Kami coba menengahi Bapak Ibu sekalian dengan membuat undang-undang. Cuma membuat undang-undang ini nggak bisa selesai besok," kata Lasarus.
Dalam RUU itu, kata dia, nantinya akan diatur secara teknis soal aplikator dengan driver.
Nantinya keberadaan RUU itu juga akan berbeda dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sistem kita ini kita harus jujur mengatakan kalau kami bikin undang-undang sebetulnya kami punya analisa sudah cukup. Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Ialan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya," katanya.
"Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda kalau kita bikin sendiri UU angkutan online akan beda sekali, dengan kita mengatur, nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang, karena angkutan online ini harus mengatur soal teknis," katanya menambahkan.
Pernyataan Lasarus itu pun mendapatkan respons salah satunya dari perwakilan driver korban aplikator, Ari Azhari.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Kritisi Paparan Sri Mulyani soal RABPN 2026, Begini Katanya
Ia mendesak DPR agar menetapkan target kapan RUU Transportasi Online bisa diselesaikan.
"Bapak mau kasih kita 6 bulan, kasih keputusan, bapak mau kasih kita berapa kasih keputusan, satu hari, satu minggu karena kalau bapak bilang ndang-undang itu sangat susah sekali untuk diterbitkan karena banyak pertimbangan dan sebagainya, saya cut," kata Ari.
Pasalnya, bukan tanpa sebab, ia mendesak DPR menetapkan target dalam penyelesaian pembahasan RUU.
Sebab sejumlah regulasi atau UU, kata dia, dapat dibahas kilat di DPR tanpa adanya kendala.
"Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget pak, Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota singkat banget, undang-undang lain bisa singkat pak, saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini," tegasnya.
"Tolong banget pak, ini rakyat bapak yang harus bisa bapak pertimbangkan dan bapak bela air mata anak-anak, teman-teman kita, air mata semuanya sudah bergelintang pak" sambungnya.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI akhirnya menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat ini ditegaskan, jika DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkutan Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR dalam rapat.
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, Kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
"Sistem yang dibangun oleh angkutan online itu di komdigi di komisi 1. Kemudian Hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di komisi 9. Sistem pembayarannya itu ada di komisi 11 hubungan dengan OJK," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, kemungkinan RUU Transportasi Online akan dibahas lewat Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR saja.
"Jadi nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM ini perlu kami sampaikan kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus bukan Panja di komisi 5 tapi Pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur komisi 5 DPR RI," katanya.
Kekinian Komisi V DPR, kata Lasarus masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pimpinan DPR soal RUU Transportasi Online.
"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian supaya isi dari undang-undang ini nanti untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja jadi nggak usah kuatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
-
Rapat Dengan Ojol, Komisi V DPR Sudah Dapat Arahan Pimpinan Rumuskan RUU Transportasi Online
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak