Suara.com - Rancangan Undang-Undang Transportasi Online ingin dirancang DPR RI untuk menjawab masalah driver dengan aplikator.
Hal itu jadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR bersama sejumlah asosiasi driver ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan bahwa RUU Transportasi Online tak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
"Kami coba menengahi Bapak Ibu sekalian dengan membuat undang-undang. Cuma membuat undang-undang ini nggak bisa selesai besok," kata Lasarus.
Dalam RUU itu, kata dia, nantinya akan diatur secara teknis soal aplikator dengan driver.
Nantinya keberadaan RUU itu juga akan berbeda dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sistem kita ini kita harus jujur mengatakan kalau kami bikin undang-undang sebetulnya kami punya analisa sudah cukup. Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Ialan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya," katanya.
"Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda kalau kita bikin sendiri UU angkutan online akan beda sekali, dengan kita mengatur, nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang, karena angkutan online ini harus mengatur soal teknis," katanya menambahkan.
Pernyataan Lasarus itu pun mendapatkan respons salah satunya dari perwakilan driver korban aplikator, Ari Azhari.
Baca Juga: Ketua Banggar DPR RI Kritisi Paparan Sri Mulyani soal RABPN 2026, Begini Katanya
Ia mendesak DPR agar menetapkan target kapan RUU Transportasi Online bisa diselesaikan.
"Bapak mau kasih kita 6 bulan, kasih keputusan, bapak mau kasih kita berapa kasih keputusan, satu hari, satu minggu karena kalau bapak bilang ndang-undang itu sangat susah sekali untuk diterbitkan karena banyak pertimbangan dan sebagainya, saya cut," kata Ari.
Pasalnya, bukan tanpa sebab, ia mendesak DPR menetapkan target dalam penyelesaian pembahasan RUU.
Sebab sejumlah regulasi atau UU, kata dia, dapat dibahas kilat di DPR tanpa adanya kendala.
"Yang saya dapatkan adalah Undang-Undang mengenai masalah KPK singkat banget pak, Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota singkat banget, undang-undang lain bisa singkat pak, saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kita di sini," tegasnya.
"Tolong banget pak, ini rakyat bapak yang harus bisa bapak pertimbangkan dan bapak bela air mata anak-anak, teman-teman kita, air mata semuanya sudah bergelintang pak" sambungnya.
Berita Terkait
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
-
Rapat Dengan Ojol, Komisi V DPR Sudah Dapat Arahan Pimpinan Rumuskan RUU Transportasi Online
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Panggil Menbud Fadli Zon Senin Depan, DPR Siap Tampung Uneg-uneg Akademisi hingga Sejarawan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya