Suara.com - Pengibaran bendera Jolly Roger seperti dalam anime One Piece di sejumlah daerah ditekan aparat. Pengibaran bendera ini dianggap sebagai tindakan makar yang bisa memecah belah persatuan bangsa. Seperti artinya, Jolly Roger dalam bendera One Piece juga bisa melambangkan kebebasan dan melawan otoritas. Pemegang bendera ini merepresentasikan identitas kru bajak laut yang berani dan berbahaya. Tidak kalah penting, Jolly Roger juga merupakan lambang persatuan di antara sesama bajak laut. Merusak bendera Jolly Roger juga bisa berarti perusakan terhadap satu kru atau pasukan bajak laut.
Belakangan Bendera One Piece ramai dikibarkan di media sosial. Aksi ini merupakan bentuk protes netizen terhadap kinerja pemerintah yang memang tak pernah memuaskan. Siapa sangka, gerakan kolektif di media sosial berkembang menjadi aksi nyata. Sayangnya, kebebasan warga dalam berekspresi justru ditekan aparat. Berikut adalah kumpulan kasus bendera One Piece yang ditekan aparat.
1. Respon Aparat terhadap Bendera One Piece di Bogor
Sebuah aksi nekat dan terkesan menantang terjadi di jantung pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. Bendera 'Jolly Roger' dari kelompok bajak laut Topi Jerami dalam anime One Piece ditemukan berkibar di dalam GOR Laga Satria, Pakansari, Cibinong.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena terjadi hanya beberapa jam setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dengan tegas mengumumkan akan menindak dan menertibkan semua bendera selain Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI .
Aksi pemasangan bendera One Piece ini terjadi pada Sabtu (2/8/2025). Momennya sangat signifikan karena pada Jumat malam (1/8/2025), Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, baru saja mengeluarkan ultimatum keras. Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban total terhadap segala bentuk bendera selain bendera kebangsaan.
2. Aparat Hapus Gambar One Piece di Sragen
Sebuah mural bertema anime "One Piece" yang dilukis oleh para pemuda di Dukuh Ndayu, Karangmalang, Sragen, untuk menyambut HUT RI ke-80, dihapus paksa di bawah pengawasan aparat tentara.
Insiden ini sontak memicu perdebatan sengit di media sosial, mempertanyakan batas antara simbol negara, kebebasan berekspresi, dan pemahaman aparat terhadap budaya pop yang digandrungi generasi muda. Apa yang salah dari lambang bajak laut Shirohige hingga dianggap sebagai ancaman yang harus diberangus?
Baca Juga: Posting Poster One Piece, Rieke Diah Pitaloka Colek PPATK: Ada yang Gemeter
Padahal, tujuan dari aktivitas ini adalah merangkul kreativitas, memperindah lingkungan, dan merayakan kemerdekaan dengan cara yang relevan bagi warga. Namun, alih-alih diapresiasi, karya mereka justru mendapat respons keras.
Meski begitu, kasus ini belum mendapatkan respon resmi dari pihak terkait. Sehingga, belum dapat dipastikan perkembangannya.
3. Respon Polisi One Piece di Banten
Kasus pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi juga terjadi di Banten. Polda Banten mengancam akan bertindak tegas apabila ada warga yang dengan sengaja mengibarkan bendera One Piece dalam momentum perayaan HUT ke-80 RI. Menurut Wakapolda Banten Brigjen Hengki mengibarkan bendera One Piece sama artinya dengan memicu provokasi dan dapat menurunkan derajat atas bendera merah putih.
Di samping itu, perbuatan mengibarkan bendera One Piece juga bisa dianggap menciderai perjuangan para pahlawan. Hengki berpesan kepada seluruh masyarakat terutama yang berada di wilayah Banten agar senantiasa menunjukkan rasa nasionalis dengan mengibarkan bendera merah-putih.
Tindakan represif aparat ini senada dengan sikap negara terhadap pengibar bendera One Piece. Di tengah euforia para penggemar anime menyambut perayaan kemerdekaan, sebuah pernyataan keras datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa negara berhak penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari anime One Piece jika disejajarkan dengan bendera Merah Putih saat momen peringatan Proklamasi.
Menurut Pigai, tindakan tersebut bukan sekadar ekspresi penggemar, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius yang berpotensi dianggap sebagai bentuk makar. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
Belakangan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya cukup geram dengan pengibaran bendera ini memilih untuk melunak. Ia mengaku tidak lagi mempersoalkan bendera Jolly Roger yang menjadi simbol bajak laut dalam anime One Piece.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Viral! Uang Pecahan Rp 75.000 Dihargai Rp200 Juta, Ini Kata BI
-
Benarkah Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945? Ini Faktanya
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
Gilang Dirga Anggap Bendera One Piece Bentuk Protes Ketidakadilan: Berlebihan Kalau Dianggap Makar
-
Omzet Meledak 300 Persen, Pengusaha Konveksi Kebanjiran Pesanan Bendera One Piece
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan