Suara.com - Di tengah hiruk pikuk kemajuan kecerdasan buatan (AI), sebuah pernyataan dari 'bapak' ChatGPT, Sam Altman, mengguncang pakem dunia kerja.
Bukan soal teknologi, melainkan tentang usia.
Ia menyoroti bagaimana seorang pekerja berusia 62 tahun semestinya memandang masa depan, sebuah pandangan yang secara tidak langsung menantang konsep "usia produktif" yang selama ini menjadi acuan pemerintah, termasuk di Indonesia.
Pernyataan kontroversial ini dilontarkan Altman dalam sebuah podcast saat membahas dampak AI terhadap angkatan kerja.
Alih-alih mengkhawatirkan lulusan baru, Altman justru lebih cemas pada nasib pekerja senior.
"I'm more worried about what it means, not for the 22-year-old, but for the 62-year-old that doesn't want to go retrain or reskill," ujar Altman, CEO OpenAI.
Pandangannya jelas: tantangan terbesar bukanlah pada generasi muda yang adaptif, melainkan pada angkatan kerja senior yang mungkin enggan atau kesulitan untuk mempelajari keahlian baru di tengah gempuran teknologi.
Pernyataan ini seperti tamparan bagi cara pandang konvensional bahwa usia di atas 60 tahun adalah masa persiapan pensiun dan bukan lagi waktu untuk mengambil risiko atau memulai hal baru.
Sontak, pesan Altman ini menjadi relevan ketika dibenturkan dengan kerangka kebijakan ketenagakerjaan dan sosial di Indonesia. Pemerintah, melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Kesehatan, mendefinisikan usia produktif pada rentang 15 hingga 64 tahun.
Baca Juga: 5 Kota Idaman untuk Menikmati Masa Pensiun: Tenang, Nyaman dan Hemat Biaya Hidup
Kelompok usia inilah yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi dan penanggung jawab bagi penduduk usia non-produktif.
Konsep ini menjadi dasar bagi banyak kebijakan, mulai dari program jaminan sosial hingga target bonus demografi.
Namun, Altman seolah mengatakan bahwa di era AI, batasan usia tersebut bisa menjadi usang. Kemampuan untuk terus belajar dan beradaptasi menjadi jauh lebih penting daripada usia kronologis.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai usia pensiun juga tampak belum sepenuhnya sinkron dengan disrupsi ini. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa usia pensiun di Indonesia bertambah secara bertahap.
Pada tahun 2025, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus naik hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Meskipun regulasi ini bertujuan menyesuaikan dengan angka harapan hidup, semangatnya masih dalam kerangka kerja tradisional: bekerja hingga batas usia tertentu, lalu berhenti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan