Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas, tidak membatasi anak-anak dalam mengakses informasi di ruang digital.
Regulasi ini justru dirancang untuk mengatur tata kelola sistem elektronik dengan fokus pada perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara "Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2025 Surabaya" di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Ini tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak, tidak menghalangi anak-anak untuk mendapatkan informasi di ranah digital," tegasnya seperti dilansir dari laman Antara.
Fifi juga menekankan pentingnya pendampingan dari orang tua maupun guru saat anak mengakses informasi dan layanan digital melalui perangkat elektronik.
"Kalau memang didampingi oleh orang tua maupun guru, mereka tetap bisa mengakses informasinya. Jadi bukan menghalangi aksesnya," ujarnya.
PP Tunas diberlakukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif seperti hoaks, informasi tidak benar, kekerasan, dan pornografi yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Aturan ini menetapkan batasan akses anak terhadap layanan platform digital berdasarkan kelompok usia.
Anak-anak di bawah 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak-anak dengan izin orang tua.
Baca Juga: Asosiasi Bongkar Alasan Kualitas Internet Indonesia Kalah Jauh dari Negara Lain
Sementara itu, kelompok usia 13 hingga 15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan risiko sedang setelah mendapat persetujuan dari orang tua.
Anak usia 16 hingga 17 tahun diizinkan menggunakan layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
Selain itu, PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan konten yang berpotensi membahayakan anak serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna.
Regulasi ini juga mengharuskan PSE memverifikasi usia pengguna dan menerapkan langkah pengamanan teknis guna mengurangi risiko paparan konten negatif.
"Intinya adalah, regulasi ini menjadikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan," pungkas Fifi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Akan Batasi WhatsApp Call dan VoIP ? Ini Penjelasan Menkomdigi
-
Jangkauan Jaringan 5G di Indonesia Masih Rendah, Begini Aksi Komdigi
-
Bisnis Telkomsel CS Tak Diuntungkan, Komdigi Mau Batasi Fitur Telepon-Video Call WhatsApp
-
Pemerintah Yakin Indonesia Siap Jadi Silicon Valley Asia Tenggara, Singgung Kesuksesan Ruangguru
-
Pemerintah Mau Digitalisasi MBG, Pede Bisa Cegah Stunting dan Sambut Bonus Demografi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Alternatif Anoboy 2025, Pasti Aman dan Legal
-
Apa Itu Bypass iPhone dan Kenapa Itu Ilegal, Apakah Berbahaya?
-
Cara Menggunakan Sora AI untuk Membuat Video
-
30 Kode Redeem FF 13 Oktober 2025: Klaim Token Itachi dan AK47 Blue Flame Draco Gratis
-
15 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 13 Oktober 2025: Dapatkan Ribuan Gems dan Pack Spesial
-
Meta Bangun Kabel Bawah Laut lewati Indonesia, Bawa Kecepatan Internet 570 Tbps
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 12 Oktober 2025, Klaim Hadiah Timnas Gratis
-
Cara Pakai Spotify di ChatGPT, Bisa Kasih Rekomendasi Lagu hingga Bikin Playlist
-
Update 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober 2025, Gaet Pemain Acak OVR 106-110
-
Xiaomi Rilis CCTV, Air Purifier, dan Monitor Gaming Baru ke Indonesia, Ini Harganya