Suara.com - Bagi Anda yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK paruh waktu 2025, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan di portal SSCASN.
Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami kendala, terutama ketika dokumen tidak bisa diunggah. Tenang saja, ada beberapa solusi tidak bisa upload dokumen DRH PPPK paruh waktu yang bisa Anda coba, mulai dari memeriksa format file, ukuran, hingga memastikan koneksi internet stabil.
Proses pengisian DRH sendiri dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Karena sistem ini terintegrasi, setiap dokumen yang Anda unggah akan langsung diverifikasi oleh panitia seleksi. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan dokumen sesuai dengan format dan ketentuan resmi yang berlaku.
Syarat Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu
Sebelum mulai mengisi dan mengunggah DRH, Anda perlu menyiapkan dokumen yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut adalah daftar dokumen wajib yang harus dipersiapkan.
1. KTP dan Kartu Keluarga
- Pastikan KTP dan KK dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
- Nama, NIK, dan alamat harus jelas dan sesuai dengan data di SSCASN.
2. Ijazah dan Transkrip Nilai
- Dokumen ini wajib diunggah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar.
- Format file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
3. Pas Foto Terbaru
- Latar belakang merah, ukuran 4x6, format JPG atau JPEG.
- Maksimal ukuran file 200 KB.
4. Surat Pernyataan 5 Poin
Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
- Surat ini biasanya sudah disediakan formatnya oleh SSCASN.
- Tanda tangan basah dan kemudian di-scan ke dalam format PDF.
5. Surat Keterangan Sehat dari Faskes Resmi
- Diterbitkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit pemerintah.
- Disarankan hasil scan tidak lebih dari 700 KB.
6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Wajib masih berlaku pada saat pengunggahan.
- Format PDF, ukuran maksimal 800 KB.
7. Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Ada)
Contohnya surat pengalaman kerja atau sertifikat tambahan yang diminta sesuai formasi. Pastikan selalu cek kembali nama file, format, dan kualitas dokumen agar tidak mengalami kegagalan saat proses upload.
Solusi Tidak Bisa Upload Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu
Jika Anda mengalami kendala saat mengunggah dokumen di portal SSCASN, ada beberapa solusi yang bisa dicoba.
1. Periksa Format File dan Ukuran Dokumen
Berita Terkait
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diundur: Simak Panduan Dokumen dan Syarat Terbaru
-
PPPK Paruh Waktu 2025: Solusi Honorer, Gaji Sesuai UMP, dan Mekanismenya
-
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla