Tekno / Tekno
Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:25 WIB
Ilustrasi teknologi biometrik. [Gerd Altmann/Pixabay]
Baca 10 detik
  • Pemerintah berencana menerapkan registrasi kartu SIM biometrik untuk cegah kejahatan siber, namun muncul kekhawatiran keamanan data pribadi.
  • Praktisi hukum menyoroti catatan kebocoran data di Indonesia dan menekankan perlunya regulasi serta sistem matang sebelum implementasi.
  • Registrasi biometrik akan dimulai sukarela hingga Juni 2026, kemudian wajib penuh per Juli 2026 untuk menekan penipuan berbasis nomor seluler.

Dia mempertanyakan aturan turunan dari UU No.27 Tahun 2022 yang belum ada hingga sekarang.

Ilustrasi Data Pribadi

Sehingga akan jelas perihal panduan etik penggunaan data biometric di ruang public.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini sebagai upaya strategis memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai “gerbang utama” penipuan.

Pada tahap awal, registrasi biometrik akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026.

Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baruakan dilakukan sepenuhnya menggunakan face recognition.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, mengandalkan nomor seluler sebagai alat utama.

Padahal, hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta nomor.

Ironisnya, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

Menurut Edwin, kondisi inilah yang mendorong Komdigi mempercepat kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik wajah.

Baca Juga: Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur

Load More