- Kebijakan pembatasan tiga kartu SIM per NIK per operator adalah strategi pengendalian risiko kejahatan siber, menurut Pratama Persadha (CISSReC).
- Pembatasan ini berfungsi sebagai mitigasi risiko tambahan karena kebocoran data kependudukan masih menjadi tantangan serius keamanan digital.
- Regulasi ini, diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, mulai efektif 23 Januari 2026, mewajibkan verifikasi biometrik.
Suara.com - Kebijakan pembatasan registrasi kartu SIM dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga nomor di setiap operator dinilai bukan sekadar aturan administratif, melainkan strategi pengendalian risiko kejahatan siber.
Hal tersebut disampaikan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha.
Menurut Pratama, kebijakan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini lahir seiring dengan penerapan teknologi biometrik dalam proses registrasi kartu SIM.
Namun, pembatasan tersebut bukan karena sistem biometrik dianggap sudah sepenuhnya mampu melindungi data pribadi masyarakat.
“(Pembatasan satu NIK maksimal tiga nomor) bukan semata (hadir) dari asumsi bahwa identitas biometrik telah cukup kuat untuk menutup seluruh celah kejahatan,” ujar Pratama kepada Suara.com, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam konteks keamanan siber, penggunaan biometrik memang meningkatkan kepastian bahwa individu yang mendaftarkan nomor adalah pemilik identitas yang telah terverifikasi secara fisik.
Meski demikian, keamanan digital tidak berhenti pada proses verifikasi awal semata.
“Keamanan digital tidak hanya bergantung pada proses verifikasi awal, melainkan juga pada tata kelola penggunaan, potensi penyalahgunaan identitas, serta dinamika ancaman yang terus berkembang,” jelasnya.
Pratama menambahkan, biometrik yang mengandalkan karakteristik unik seperti wajah atau sidik jari secara teori mampu mempersempit peluang pendaftaran menggunakan identitas palsu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tantangan lain yang masih membayangi.
Baca Juga: Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM Berlaku 2026, ATSI: Idealnya Tak Perlu Lagi Pembatasan
“Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebocoran data kependudukan masih menjadi persoalan serius,” tegasnya.
Ia mengingatkan, apabila data NIK maupun elemen biometrik pernah terekspos dalam insiden kebocoran sebelumnya, maka penjahat siber berpotensi memanfaatkannya untuk melakukan registrasi kartu SIM secara massal tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
“Dalam skenario seperti ini, biometrik tidak sepenuhnya menutup celah, terutama jika sistem verifikasi tidak dilengkapi dengan deteksi liveness yang kuat atau pengawasan anomali berbasis perilaku,” paparnya.
Karena itu, pembatasan jumlah nomor seluler menjadi maksimal tiga per operator per NIK dinilai berfungsi sebagai lapisan pengaman tambahan berbasis kuantitatif.
“Ini merupakan bentuk risk mitigation yang sederhana namun strategis. Kejahatan seperti penipuan daring, social engineering, penyebaran phishing melalui SMS blast, hingga aktivasi akun keuangan ilegal sering kali memanfaatkan banyak nomor dalam waktu singkat,” ungkap Pratama.
Dengan adanya pembatasan tersebut, lanjut dia, biaya operasional dan tingkat kompleksitas yang harus ditanggung pelaku kejahatan siber menjadi lebih tinggi.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun