- Kebijakan pembatasan tiga kartu SIM per NIK per operator adalah strategi pengendalian risiko kejahatan siber, menurut Pratama Persadha (CISSReC).
- Pembatasan ini berfungsi sebagai mitigasi risiko tambahan karena kebocoran data kependudukan masih menjadi tantangan serius keamanan digital.
- Regulasi ini, diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, mulai efektif 23 Januari 2026, mewajibkan verifikasi biometrik.
“Dalam perspektif manajemen risiko, meningkatkan friksi bagi pelaku adalah salah satu pendekatan efektif untuk menurunkan skala penyalahgunaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menilai kebijakan pembatasan ini merupakan kelanjutan dari aturan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak April 2018.
Meski demikian, Marwan berpendapat bahwa dari sudut pandang industri, penerapan biometrik seharusnya dapat menjadi solusi pengamanan tanpa perlu disertai pembatasan jumlah nomor seluler.
Kendati memiliki pandangan berbeda, ATSI tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
Melalui regulasi ini, pengguna kartu prabayar diwajibkan melakukan verifikasi wajah (face recognition) saat registrasi, serta dibatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK di masing-masing operator.
Berita Terkait
-
Registrasi SIM via Face Recognition, Pemerintah Diminta Ingat Lagi Kasus Kebocoran Data Dukcapil
-
Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik, Pakar Ungkap Risiko Bocor yang Dampaknya Seumur Hidup
-
Rencana Registrasi SIM Pakai Data Biometrik Sembunyikan 3 Risiko Serius
-
Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Picu Kekhawatiran Keamanan Data Pribadi
-
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
HP Gaming Lenovo Legion Y70 2026 Terlihat di Geekbench, Baterai Diklaim Tahan 19 Jam
-
2 Rekomendasi iPhone Turun Harga Terbaik 2026, Versi David GadgetIn
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Bocoran Vivo X500 Series Muncul, Ukuran Layar dan Kamera 200MP Mulai Terungkap
-
TikTok Shop Bantu Brand Lokal Tembus Pasar Asia Tenggara, Penjualan LIVE Naik hingga 50 Kali Lipat
-
Spesifikasi iPhone 17e di Indonesia: Pakai Chip Apple A19, Harga Lebih Miring