Tekno / Internet
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:48 WIB
Peluncuran SHECURE Digital perlindungan perempuan dan anak di ruang digital, di Jakarta, Jumat (27/2/2026). [ITSEC]
Baca 10 detik
  • PT ITSEC Asia dan UNFPA meluncurkan program SHECURE Digital untuk memperkuat perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender di ekosistem digital Indonesia.
  • Program ini merespons data SPHPN 2024 menunjukkan 7,2 juta perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan digital sepanjang hidup mereka.
  • SHECURE Digital berfokus pada tiga pilar utama: SHECURE EDU (edukasi), SHECURE SHIELD (teknologi perlindungan), dan SHECURE VOICES (advokasi).

Suara.com - Ancaman kekerasan berbasis gender di ruang digital kian mengkhawatirkan. Menjawab tantangan tersebut, PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR) bersama United Nations Population Fund (UNFPA) resmi meluncurkan program SHECURE Digital, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di ekosistem digital Indonesia.

Peluncuran ini turut dihadiri oleh Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Choiri Fauzi, sebagai simbol kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak.

Ancaman Nyata di Balik Layar Digital

Program ini hadir di tengah lonjakan kasus kekerasan digital terhadap perempuan dan anak, mulai dari pelecehan daring, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan digital, hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mencatat, sekitar 7,2 juta perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan digital oleh bukan pasangan sepanjang hidup mereka. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi yang paling rentan.

Menteri Arifah menegaskan bahwa kekerasan digital bukan sekadar isu maya.

“Data menunjukkan kepada kita skala dan urgensi kekerasan terhadap perempuan, termasuk di ruang digital," tegasnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2024 saja, diperkirakan 23,3 juta perempuan mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikologis, dan 7,5 persen perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan secara daring.

“Ini bukan isu virtual dengan dampak virtual. Dampaknya nyata, dan respons kita juga harus nyata,” tegas Arifah lagi.

Baca Juga: Infrastruktur Digital Jadi Penentu Bisnis Ritel dan F&B

Ia menambahkan bahwa Indonesia telah memperkuat fondasi hukum melalui pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, integrasi keamanan siber dalam RPJMN 2025–2029, serta penyusunan Peta Jalan Perlindungan Anak di Lingkungan Online 2025–2029.

Namun menurutnya, regulasi saja tidak cukup.

“Perlindungan harus hadir dan bekerja di ruang yang sama tempat kekerasan terjadi. Melalui SHECURE Digital, kita menanamkan perlindungan langsung ke dalam ekosistem digital Indonesia,” ungkap dia.

SHECURE Digital: Edukasi, Teknologi, dan Advokasi Berbasis Data

Presiden Direktur PT ITSEC Asia Tbk, Patrick Dannacher, menekankan bahwa pendekatan perlindungan harus berangkat dari realitas sehari-hari yang dialami perempuan.

“Banyak perempuan mengalami risiko digital tanpa pernah menyebutnya sebagai kekerasan karena dianggap bagian dari kehidupan online,” ujar Patrick.

Load More