Tekno / Tekno
Rabu, 11 Maret 2026 | 22:50 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA mengusulkan permainan tradisional sebagai solusi pengganti penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9/2026 menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada media sosial berisiko tinggi.
  • Implementasi penonaktifan akun anak pada platform berisiko tinggi dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Load More