- Rating IGRS di Steam bukan hasil verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.
- Pencantuman label tersebut hanya berdasarkan mekanisme internal mandiri pihak platform.
- Kemkomdigi segera meminta klarifikasi Steam guna melindungi pengguna terutama anak-anak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan yang sedang terjadi di kalangan gamer tanah air mengenai pencantuman label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi digital, Steam.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tampilan rating IGRS yang muncul pada sejumlah gim di platform tersebut bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil karena praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat dianggap berisiko tinggi terhadap upaya perlindungan masyarakat di ruang digital.
Penggunaan label yang tidak diverifikasi secara sah dikhawatirkan dapat menyesatkan publik, terutama orang tua, dalam menentukan kelayakan konten gim berdasarkan usia pemainnya.
Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi utama IGRS adalah sebagai panduan keamanan digital bagi konsumen di Indonesia.
Mekanisme Internal Steam yang Tidak Terverifikasi
Berdasarkan hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, ditemukan bahwa rating yang tercantum pada platform Steam saat ini berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare.
Artinya, klasifikasi tersebut ditentukan secara mandiri oleh pihak pengembang atau platform tanpa melalui alur verifikasi resmi yang ditetapkan oleh regulasi di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa kemunculan label IGRS tanpa verifikasi resmi di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026), merupakan hal yang serius.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rating yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang luas mengenai kepatuhan suatu produk gim terhadap standar moral dan hukum yang berlaku di tanah air.
Kemkomdigi menilai penggunaan simbol atau label negara tanpa izin resmi dapat mengaburkan batas antara informasi yang sah dan yang sekadar formalitas internal platform.
Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur klasifikasi gim. Penayangan rating yang tidak resmi tersebut diindikasikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim: Mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi yang telah divalidasi oleh otoritas terkait.
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam mematuhi norma dan aturan di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan tidak menyesatkan pengguna.
Berita Terkait
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
-
Suara AI Bisa Meniru Pejabat, Komdigi Peringatkan Modus Scam Baru Rugikan Masyarakat Rp7,5 Triliun
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
HP OPPO Termurah Tipe Apa? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review Pengguna
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Cara Edit Foto ala Cover Album 'Teh Hijau' Tulus di Canva, Bikin Konten Viral yang Estetik
-
Rahasia Sukses Transformasi AI di Perusahaan, Bukan Dimulai dari Teknologinya
-
Daftar Harga MacBook Juli 2026 Meroket Akibat Krisis RAM Global, Tak Ada Lagi yang Rp 10 Jutaan
-
4 Rekomendasi Walkie Talkie Jarak Jauh Murah Berdasarkan Review Pembeli
-
Bedah Spesifikasi Vivo T5, HP Rp 3 Jutaan dengan Baterai Raksasa 7.200 mAh
-
Microsoft PHK 4.800 Karyawan, Xbox Paling Terdampak
-
4 HP Murah Terbaru Spek Oke Mulai Rp1 Jutaan, Ada yang Mirip iPhone 17 Pro