- Rating IGRS di Steam bukan hasil verifikasi resmi dari pemerintah Indonesia.
- Pencantuman label tersebut hanya berdasarkan mekanisme internal mandiri pihak platform.
- Kemkomdigi segera meminta klarifikasi Steam guna melindungi pengguna terutama anak-anak.
Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan pernyataan tegas terkait kegaduhan yang sedang terjadi di kalangan gamer tanah air mengenai pencantuman label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform distribusi digital, Steam.
Kemkomdigi menegaskan bahwa tampilan rating IGRS yang muncul pada sejumlah gim di platform tersebut bukanlah hasil klasifikasi resmi yang telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Langkah ini diambil karena praktik penyampaian informasi klasifikasi yang tidak akurat dianggap berisiko tinggi terhadap upaya perlindungan masyarakat di ruang digital.
Penggunaan label yang tidak diverifikasi secara sah dikhawatirkan dapat menyesatkan publik, terutama orang tua, dalam menentukan kelayakan konten gim berdasarkan usia pemainnya.
Hal ini menjadi krusial mengingat fungsi utama IGRS adalah sebagai panduan keamanan digital bagi konsumen di Indonesia.
Mekanisme Internal Steam yang Tidak Terverifikasi
Berdasarkan hasil pemantauan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, ditemukan bahwa rating yang tercantum pada platform Steam saat ini berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare.
Artinya, klasifikasi tersebut ditentukan secara mandiri oleh pihak pengembang atau platform tanpa melalui alur verifikasi resmi yang ditetapkan oleh regulasi di Indonesia.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa kemunculan label IGRS tanpa verifikasi resmi di Jakarta Pusat, Minggu (05/04/2026), merupakan hal yang serius.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa rating yang beredar tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik yang luas mengenai kepatuhan suatu produk gim terhadap standar moral dan hukum yang berlaku di tanah air.
Kemkomdigi menilai penggunaan simbol atau label negara tanpa izin resmi dapat mengaburkan batas antara informasi yang sah dan yang sekadar formalitas internal platform.
Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran Regulasi
Pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengatur klasifikasi gim. Penayangan rating yang tidak resmi tersebut diindikasikan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
- Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim: Mewajibkan pencantuman hasil klasifikasi resmi yang telah divalidasi oleh otoritas terkait.
- Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020: Mengatur tentang kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam mematuhi norma dan aturan di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan tidak menyesatkan pengguna.
Berita Terkait
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Game Anyar World of Tanks HEAT Segera Debut, Ada 15 Kendaraan Kustom
-
Nomor HP Akan Terintegrasi dengan Akun Media Sosial, Ini Respons XLSmart
-
Teks Pidato Resmi Menteri Komunikasi dan Digital untuk Upacara Harkitnas 2026
-
Link Download Logo Hari Kebangkitan Nasional 2026 Resmi, Lengkap dengan Tema dan Filosofinya
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Realme Watch S5 Hadir dengan Layar AMOLED Mewah, Baterai Tahan 20 Hari
-
Redmi Note 17 Series Muncul di Database IMEI, Versi Tertinggi Bawa Baterai 10.000 mAh?
-
Meta Punya Fitur Baru, Perketat Akun Remaja Instagram, Konten Dewasa dan Bahasa Kasar Kini Dibatasi
-
Smart Classroom Berbasis AI Mulai Masuk Sekolah Indonesia, Pembelajaran Digital Makin Canggih
-
Chipset Huawei MatePad Pro Max Terungkap: SoC Flagship, Tantang iPad Pro
-
MacBook Pro Layar OLED Segera Masuk Produksi Massal, Pakai Chip Apple Anyar
-
Garangnya Spesifikasi Realme 16T: Baterai Jumbo 8.000 mAh, Kameranya Sony IMX852 50 MP!
-
7 Laptop Terbaik Pesaing MacBook Neo 2026: Prosesor Kencang, RAM 16 GB
-
5 Cara Unggah Video TikTok Tidak Pecah dan HD untuk Penjual Online, Bikin Penonton Tertarik
-
MacBook Neo Resmi Hadir di Indonesia, Laptop Apple Warna-warni Ini Dibanderol Mulai Rp10 Jutaan