Tekno / Internet
Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:02 WIB
Logo Apple. [Free-Photos/Pixabay]
Baca 10 detik
  • Kementerian Komdigi melakukan verifikasi 14 layanan digital Apple di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025.
  • Pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko guna menyeimbangkan antara perlindungan anak di ruang digital dan inovasi teknologi.
  • Apple akan memperbarui fitur keamanan tahun ini untuk memenuhi regulasi perlindungan anak setelah proses verifikasi selesai sebulan.

"Kami percaya pelindungan anak merupakan prioritas utama. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Ibu Menteri Meutya dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kami juga siap berdiskusi apabila masih terdapat pertanyaan selama proses evaluasi berlangsung," kata Mike Orgill.

Managing Director Apple Asia Pacific, Mike Orgill (kiri) dan Menkomdigi, Meutya Hafid (kanan) di Kemenkomdigi belum lama ini. [Humas Kemenkomdigi]

Proses Verifikasi Ditargetkan Rampung Sebulan

Komdigi menargetkan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen Apple selesai dalam waktu sekitar satu bulan.

Hasil evaluasi nantinya akan menentukan tingkat risiko masing-masing layanan sekaligus memastikan seluruh fitur Apple yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP TUNAS.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap implementasi PP TUNAS tidak hanya meningkatkan keamanan anak saat mengakses internet, tetapi juga memberikan kepastian regulasi bagi perusahaan teknologi global untuk menghadirkan layanan digital yang lebih bertanggung jawab di Indonesia.

Load More