- Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.
- Perusahaan tersebut mencakup sektor perhotelan, maskapai penerbangan, dan edukasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia saat ini.
- Pemerintah akan melakukan pemutusan akses layanan digital jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 13 Juli 2026.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," kata Alexander.
Terancam Diblokir Mulai 13 Juli
Komdigi menegaskan bahwa batas waktu pemenuhan kewajiban pendaftaran ditetapkan hingga 13 Juli 2026.
Jika setelah tenggat tersebut masih terdapat PSE yang belum menyelesaikan proses registrasi, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku.
"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026 PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik," tegas Alexander.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis maupun hambatan administratif selama proses registrasi berlangsung.
Wujud Tata Kelola Digital yang Lebih Aman
Komdigi menilai kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola ruang digital yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pengguna, registrasi PSE juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1
"Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia," pungkas Alexander.
Berita Terkait
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
Pascagempa Sulawesi Tengah, Kemkomdigi Pulihkan 8 BTS dan Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI
-
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang
-
4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Tertipu Gaya Film Perang Serius, Tropic Thunder Ternyata Satir Komedi Paling Pecah
-
Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan
-
Airlangga Sebut Deal Tarif RI-AS Belum Diratifikasi: Ada Masalah, Soal Kerja Paksa Sudah Beres
-
Orang Asing Jadi Bos, Deretan Jajaran Komisaris dan Direksi DSI