- Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran.
- Perusahaan tersebut mencakup sektor perhotelan, maskapai penerbangan, dan edukasi yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia saat ini.
- Pemerintah akan melakukan pemutusan akses layanan digital jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga tanggal 13 Juli 2026.
Suara.com - Di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat pada aplikasi perjalanan, hotel, olahraga, hingga platform edukasi, kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat utama agar layanan tetap dapat diakses secara legal.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras kepada puluhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi resmi mengirimkan surat peringatan kepada 22 PSE Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum menyelesaikan proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga 13 Juli 2026, langkah penegakan hukum berupa pemutusan akses (blocking) terhadap layanan digital dapat dilakukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan memiliki kepastian hukum.
"Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Strava Sudah Bergerak, 22 Platform Lain Masih Diperingatkan
Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga platform telah menjalin komunikasi dengan pemerintah dan menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Ketiga platform tersebut adalah AYO: Super Sport Community App milik PT Ayo Indonesia Maju, aplikasi Six Senses milik Six Continents Hotels Inc., serta aplikasi Strava yang dikelola Strava Inc.
Baca Juga: Cara Hemat Beli Pulsa dan Token PLN, ShopeePay Tawarkan Promo Mulai Rp1
Dengan adanya komunikasi tersebut, ketiganya kini tengah menjalani proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, 22 penyelenggara sistem elektronik lainnya masih berstatus menerima surat peringatan karena belum memenuhi kewajiban tersebut.
Platform Hotel, Maskapai hingga Edukasi Masuk Daftar
Daftar PSE yang menerima surat peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari jaringan hotel internasional, maskapai penerbangan, platform edukasi, hingga layanan perjalanan.
Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Accor (Raffles dan Pullman), ANA, Qantas Airways, Qatar Airways, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, The Ascott Limited, WorldHotels, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, hingga platform edukasi Kodland dan Stimuler.
Komdigi meminta seluruh penyelenggara segera menyelesaikan proses pendaftaran agar layanan digital yang mereka operasikan tetap dapat digunakan masyarakat Indonesia secara legal.
Berita Terkait
-
Waspada Malware Rokarolla: Trojan Android yang Kuras Rekening hingga Kendalikan Perangkat
-
Komdigi Bongkar 9.263 Kasus Pembajakan Digital, Situs Ilegal Jadi Ancaman Terbesar Industri Kreatif
-
Pascagempa Sulawesi Tengah, Kemkomdigi Pulihkan 8 BTS dan Percepat Pemulihan Jaringan Telekomunikasi
-
Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Tata Kelola Internet Internasional ICANN
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Pertemuan di Rumah Presiden, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Jentelmen Mundur
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Vivo X Fold 6 Global Kantongi Sertifikasi Ini, Sinyal Kuat Peluncuran Resmi Makin Dekat
-
DJI Osmo Pocket 4P Resmi Dirilis, Kamera Gimbal Saku 1 Inci dengan Dual Lens untuk Konten Sinematik
-
EZVIZ Pamer Ekosistem Smart Home AI, Smart Lock Face Recognition Jadi Sorotan
-
Riset Terbaru: Kecerdasan Buatan Jadi Inovasi Perkantoran Terpenting di Dunia
-
4 HP Samsung yang Ada Kamera 0,5 Terbaik 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Daftar HP Samsung yang Bisa AirDrop ke iPhone, Tak Perlu Aplikasi Pihak Ketiga
-
Ex Flagship, 3 Rekomendasi HP Oppo Spek Premium yang Masih Layak Beli di 2026
-
5 Fitur AI Galaxy A Series yang Memudahkan Aktivitas Harian
-
Gainward GeForce RTX 50 Series Resmi Hadir, GPU Baru untuk Gaming AAA dan AI Generatif
-
Durian Tak Mampu Pecahkan REDMI Note 17 Pro, Xiaomi Pamer Uji Ketahanan Ekstrem