- Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai platform Hornet terkait kampanye LGBTIQ+ dan status pendaftaran PSE.
- Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan pada Sabtu 15 Agustus 2026 bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE.
- Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Bukan Hanya Hornet
Komdigi juga mengindikasikan bahwa pengawasan serupa dapat dilakukan terhadap platform lain yang memiliki layanan sejenis.
Alexander mengatakan, pihaknya akan memproses aplikasi lain yang dinilai memiliki persoalan serupa. Dengan demikian, langkah terhadap Hornet menjadi bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap kepatuhan platform digital di Indonesia.
Pengawasan tersebut mencakup dua aspek sekaligus, yakni konten yang beredar di ruang digital dan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.
Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital
Komdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait layanan digital. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam menjalankan pengawasan tersebut.
Kasus Hornet memperlihatkan bahwa keberadaan platform digital di Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan dari sisi konten, tetapi juga tuntutan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Baca Juga: Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI
Bagi penyelenggara platform, kewajiban pendaftaran PSE menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan layanan digital yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Tak Cukup Blokir Situs, Kemkomdigi Gandeng OJK dan Bank Putus Rantai Judi Online
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
Indonesia Siapkan Strategi Geopolitik Digital, Chip dan Mineral Kritis Jadi Andalan
-
Tips Aman Jual Beli Akun Mobile Legends, Wajib Cek Status PSE Sebelum Transaksi
-
Komdigi Ancam Blokir 22 Platform Digital, Ada Qatar Airways dalam Daftar
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka
-
2026 Is the New 2016, Mengapa Gen Z Kangen Internet yang Dulu?