Tekno / Internet
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok. Kemkomdigi)
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai platform Hornet terkait kampanye LGBTIQ+ dan status pendaftaran PSE.
  • Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan pada Sabtu 15 Agustus 2026 bahwa Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE.
  • Pemerintah meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk menghapus aplikasi Hornet dari layanan di Indonesia.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ilustrasi aplikasi di ponsel. (Pexels/dumitru B)

Bukan Hanya Hornet

Komdigi juga mengindikasikan bahwa pengawasan serupa dapat dilakukan terhadap platform lain yang memiliki layanan sejenis.

Alexander mengatakan, pihaknya akan memproses aplikasi lain yang dinilai memiliki persoalan serupa. Dengan demikian, langkah terhadap Hornet menjadi bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap kepatuhan platform digital di Indonesia.

Pengawasan tersebut mencakup dua aspek sekaligus, yakni konten yang beredar di ruang digital dan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban hukum serta tata kelola sistem elektronik.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Pemerintah Perketat Pengawasan Platform Digital

Komdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat terkait layanan digital. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, dalam menjalankan pengawasan tersebut.

Kasus Hornet memperlihatkan bahwa keberadaan platform digital di Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan dari sisi konten, tetapi juga tuntutan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Baca Juga: Indonesia Tak Mau Cuma Jadi Pengguna AI, Wamen Nezar Ungkap Strategi Kuasai 5 Lapisan Teknologi AI

Bagi penyelenggara platform, kewajiban pendaftaran PSE menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan layanan digital yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Load More