Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Rabu, 04 November 2026 | 14:10 WIB
Cara Lapor ke SAFEnet Jika Jadi Korban Penyadapan (aduan.safenet.or.id)
BACA 10 DETIK
  • Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Masyarakat yang mengalami dugaan pelanggaran hak digital dapat meminta pendampingan melalui layanan pengaduan resmi pada situs aduan.safenet.or.id.
  • Pelapor wajib menyusun kronologi kejadian, mengumpulkan bukti sah, serta mengisi formulir pengaduan serangan digital untuk diverifikasi SAFEnet.

4. Buat Akun atau Login Menggunakan Email

Sebelum mengisi laporan, pelapor diwajibkan masuk menggunakan alamat email. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan membuat kata sandi.

5. Verifikasi Email

Setelah membuat akun baru, buka email sesuai dengan yang didaftarkan di situs SAFEnet. Cek inbox lalu verifikasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan di email.

6. Masukkan Jenis Laporan

Setelah berhasil masuk, lengkapi formulir pengaduan sesuai informasi yang diminta. Pilih jenis laporan yang ingin dilaporkan. Apabila melaporkan penyadapan, pilih Serangan Digital.

7. Isi Formulir Aduan dan Lampirkan Bukti

Lengkapi aduan dengan mengisi sesuai dengan jenis serangan yang didapatkan. Jika melapor penyadapan, pilih menu Penyadapan.

Setelah itu, pilih platform sesuai dengan berlangsungnya serangan penyadapan, seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, Website, Facebook, dan sebagainya.

Jelaskan kronologi kejadian dan sertakan bukti pendukung yang sudah disiapkan.

Pastikan informasi kontak yang dicantumkan masih aktif agar tim SAFEnet dapat menghubungi pelapor jika membutuhkan keterangan tambahan.

8. Tunggu Verifikasi dari Tim SAFEnet

Setelah laporan dikirim, tim SAFEnet akan melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk.

Selanjutnya, tim dapat berkomunikasi dengan pelapor untuk membahas informasi dan langkah pendampingan yang memungkinkan.

Perlu diketahui, pengaduan ke SAFEnet merupakan jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak digital dan meminta pendampingan, bukan pengganti laporan pidana kepada kepolisian.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com