- Kolonialisme Karbon mengancam ruang hidup masyarakat di negara berkembang.
- Praktik Kolonialisme Karbon memicu eksploitasi mineral demi ambisi transisi hijau.
- Penanganan Kolonialisme Karbon membutuhkan kedaulatan penuh atas sumber daya lokal.
Suara.com - Ambisi negara-negara maju dalam mencapai target net zero emission justru kembali membebankan dampak kerusakan lingkungan dan sosial kepada negara-negara berkembang.
Di tengah akselerasi global menuju energi bersih dan komitmen menekan emisi karbon, sebuah paradoks besar tengah membayangi masyarakat di berbagai belahan dunia.
Dikutip dari The Ecologist, upaya menyelamatkan bumi dari krisis iklim kini dinilai melahirkan bentuk ketimpangan baru yang dikenal sebagai kolonialisme karbon.
Pola Lama dengan Narasi Baru
Secara mendasar, kolonialisme karbon terjadi ketika wilayah-wilayah di negara berkembang kembali diposisikan semata-mata sebagai "kawasan ekstraksi" pasokan sumber daya alam.
Bedanya, jika pada era kolonialisme klasik pengerukan dilakukan demi pertumbuhan industri fosil dan manufaktur konvensional, kini penambangan masif dibungkus dengan narasi "aksi iklim" dan "transisi hijau."
Untuk memproduksi kendaraan listrik, turbin angin, panel surya, hingga jaringan listrik raksasa, dunia membutuhkan pasokan komoditas mineral dalam jumlah yang fantastis. Beberapa mineral utama tersebut antara lain litium, tembaga, nikel, dan kobalt.
Meskipun teknologi ini dapat digunakan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, ekosistem yang rentan serta masyarakat adat dan pedesaan di garis depan ekstraksi justru dipaksa membayar harga mahal atas kenyamanan konsumen di negara-negara kaya.
Masalah Utama Adalah Kontrol dan Kendali
Sebuah riset yang ditulis oleh Dr. Ioannis Rigkos-Zitthen, peneliti dari Roskilde University, Denmark, dan diterbitkan dalam jurnal ilmiah Humanities and Social Sciences Communications, menegaskan bahwa fenomena kolonialisme hijau ini tidak sekadar urusan penambangan fisik, melainkan masalah struktur ekonomi politik global.
Dr. Rigkos-Zitthen menekankan bahwa pertanyaan utamanya bukanlah apakah dunia harus berpindah dari bahan bakar fosil, melainkan siapa yang memegang kendali atas sumber daya tersebut.
Permintaan akan mineral memang dapat menciptakan peluang pembangunan ekonomi secara nyata. Namun, isu krusialnya terletak pada siapa yang mengontrol proses ekstraksi, pengolahan, dan investasinya.
“Siapa yang mendapatkan nilai tambah ekonomi terbesar; serta siapa yang harus menanggung beban kerugian lingkungan dan sosialnya," jelas Dr. Ioannis Rigkos-Zitthen seperti dikutip dari The Ecologist.
Realita di Lapangan
Kawasan Amerika Selatan seperti Chili dan Brasil yang kaya akan litium, tembaga, dan bijih besi menjadi salah satu contoh nyata pergeseran geopolitik ini.
Selama lebih dari lima abad, wilayah ini telah menjadi pemasok kekayaan alam bagi kekuatan luar. Kini, perebutan mineral hijau tidak hanya melibatkan negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan anggota Uni Eropa, tetapi juga kekuatan ekonomi Asia seperti Tiongkok.
Di lapangan, dampak eksplorasi mineral hijau ini sangat mengkhawatirkan. Penambangan litium skala besar menyedot jutaan liter air di wilayah-wilayah gersang, memicu kekeringan parah dan mengancam sumber daya air bersih penduduk lokal.
Selain itu, lahan-lahan tradisional dialihfungsikan tanpa menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Tanpa Paksaan di Awal.
Di sisi lain, pemerintah di negara berkembang sering kali terjebak dalam dilema ekonomi. Demi pendapatan ekspor dan klaim pembangunan, izin ekstraksi terus dibuka lebar dengan pembelaan moral baru demi transisi energi global.
Strategi Mewujudkan Transisi Energi yang Merata Untuk Semua
Agar transisi energi tidak sekadar memindahkan krisis ekologis dari satu kawasan ke kawasan lain, hal ini menekankan beberapa langkah krusial yang harus diambil.
Pertama, negara-negara berkembang dan komunitas lokal tidak boleh hanya dijadikan penonton atau penerima kompensasi saja.
Mereka harus memiliki kapasitas dan kedaulatan penuh untuk menentukan kecepatan, syarat, bahkan hak untuk menolak proyek ekstraksi jika dinilai merusak lingkungan mereka.
Kedua, perlu ada restrukturisasi rantai pasok global. Nilai tambah hasil olahan mineral harus dinikmati di dalam negeri produsen melalui industri pengolahan lokal yang adil dan berwawasan lingkungan, bukan sekadar mengekspor bahan mentah.
Terakhir yang sangat perlu disoroti yaitu, pembangunan industri hijau global harus mengikuti standar hak asasi manusia (HAM) yang ketat dan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat di kawasan frontline communities.
Kontributor : Muhammad Ikhwan Nur Ariyansyah