Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku dan disosialisasikan sejak tanggal 1 Februari 2018. Dalam Permenhub No 8/2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online. Antara lain, kendaraan harus melakukan uji kelayakan (uji KIR), pengemudi harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.
Komentar
Berita Terkait
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Teror Order Fiktif 'Hendro' Gegerkan Cipulir, 85 Sopir Taksi Online Jadi Korban!
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Tumpangi Taksi Online, Awdella Jebolan Indonesian Idol Alami Kejadian Mengerikan
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Driver Taksi Online: Paling Irit, Perawatan Mudah!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tegur Bobby Nasution Cs usai Protes Pemotongan TKD
-
Kuota Khusus untuk Travel Gelap? Ini Dugaan Skema Skandal Haji Kemenag
-
Learning Session LMS 2025 Soroti Pentingnya Jurnalisme Konstruktif
-
Netizen Ramai Komentari Aksi Bahlil Colek Paha Rosan saat Prabowo Bahas Kerugian Negara Rp300 T
-
Ungkap Dugaan Alasan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Jokowi, Rocky Gerung: Bukan Sekadar Rindu
-
Istri Absen Sidang Cerai Gara-Gara Alasan Kesehatan, Andre Taulany Kecewa
-
Modus Curang Atur Lelang Terbongkar, Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah
-
LMS 2025 Hari Kedua Telah Dimulai Langsung Dibuka dengan Coaching Clinic
-
Kondisi Terkini Kala dan Faisal, Zaskia Adya Mecca Kawal Terus Insiden dengan Oknum TNI
-
Mama Amy Masih Jalani Pengobatan, Syahnaz Minta Doa untuk Kesembuhan