Video / Infografis
Sabtu, 03 Februari 2018 | 19:00 WIB

Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku dan disosialisasikan sejak tanggal 1 Februari 2018. Dalam Permenhub No 8/2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online. Antara lain, kendaraan harus melakukan uji kelayakan (uji KIR), pengemudi harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.

[Motiongrafis: Nurman Krisdianto]

Load More