Suara.com - Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 mengenai taksi online mulai berlaku dan disosialisasikan sejak tanggal 1 Februari 2018. Dalam Permenhub No 8/2017 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengemudi taksi online. Antara lain, kendaraan harus melakukan uji kelayakan (uji KIR), pengemudi harus memiliki SIM A umum, serta memasang stiker tanda taksi online di kendaraan. Simak selengkapnya dalam videografis berikut.
Komentar
Berita Terkait
-
VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BMKG Ungkap Deformasi Kerak Bumi Jadi Pemicu Kerusakan Gedung KONI Manado
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Bukan karena Program Hamil, Luna Maya Ungkap Alasan Lain Vakum dari Film
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Wajib Masuk Kantor
-
Presiden Prabowo Ketemu Carmen Hearts2Hearts di Korsel, Kompak Finger Heart
-
Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Tekan Beban APBN: Anggaran Perjalanan Dinas dan Rapat Dipangkas, MBG Tetap Digas
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
-
Biar Nggak Mubazir, Ayah Vidi Aldiano Ungkap Bakal Bagikan Baju Almarhum Putranya