Suara.com - Setelah banyak menuai kritik dari masyarakat soal hukuman masuk ke dalam peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta,Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur menghentikan hukuman tersebut.
Selain menuai kritik dari warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam. Bahkan Media asing Jerman NTv menyoroti hukuman tersebut, mereka menyebut hukuman tersebut merupakan hukuman yang aneh.
Video Editor: Sulistyo Jati
Komentar
Berita Terkait
-
Media Asing Sebut Park Hang-seo sedang Diminati oleh PSSI, Benarkah?
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Jakarta Siaga! Modifikasi Cuaca Rp200 Juta per Hari Dikerahkan Hadapi Hujan Ekstrem
-
Inflasi Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional? Gubernur DKI Klaim Ekonomi Tetap Terkendali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Pemberangkatan Jenazah Raja Solo PB XIII Disertai Upacara Adat Brobosan
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
-
Respons Keras Jhon Sitorus atas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Wacana Ada Pelajaran Bahasa Portugis di Sekolah, Ini Kata Wamen Fajar
-
Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Prabowo Tekankan Kemajuan KA Nasional
-
Buntut Hinaan 'Nenek-Nenek', Barbie Kumalasari Laporkan Pengacara Reza Gladys
-
Menkeu Purbaya: IKN Bukan Kota Hantu, Pembangunan di Sana Terus Jalan!
-
Pengadilan Agama Buka Suara, Teka-teki Perceraian Jule dan Na Daehoon Terjawab
-
Terkait Kasus Narkoba, Onad Dapat Nasihat Langsung dari Habib Jafar
-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita