Video / News
Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:30 WIB

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pemungutan PPN serta PPh penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani meluruskan persepsi tentang pemajakan tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini. 

Video Editor: Heriyanto

Load More