Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA

Kamis, 04 Maret 2021 | 16:59 WIB

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra dituntut jaksa Kejaksaan Agung 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Jaksa pada persidangan meyakini Djoko Tjandra terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan sejumlah dan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.

Selain itu Jaksa menuntut, agar Majelis Hakim menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Heriyanto

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com